• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Reshuffle Kemenkeu: Purbaya Dicopot Suahasil Dilantik, Prerogatif Presiden dan Ujian Kepatutan

    Rabu, 16 September 2026, September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-15T18:40:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dicopot dari jabatannya pada Senin (14/9/2026), tak lama setelah rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Senayan, Jakarta, mendadak diskors karena ada telepon untuknya. Sore harinya, Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan baru. Pemerintah pun menilai Suahasil memiliki bekal akademik dan pengalaman untuk menjaga fiskal serta momentum pertumbuhan ekonomi.


    Siang itu, Purbaya masih menjalankan agenda kenegaraan sebagai Menkeu. Ia menghadiri rapat kerja bersama Komite IV DPD RI untuk membahas RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan, termasuk pelaksanaan RPJPN 2025–2045 serta penyelarasan dengan RPJMN 2025–2029. Hadir dalam rapat itu Bappenas hingga perwakilan Bank Indonesia. Tidak ada tanda yang terlihat bahwa beberapa jam kemudian posisinya sebagai Menteri Keuangan berakhir.


    Dalam rapat, Purbaya memaparkan berbagai hal, termasuk soal surat utang pemerintah. Namun, saat sedang memaparkan materi, ia disela oleh salah satu pimpinan DPD RI. Pimpinan DPD menyampaikan bahwa rapat perlu diskors sementara karena ada telepon untuk Purbaya.


    “Pak Menteri, saya putus dulu. Karena ini ada telepon dari Men... (suara tidak jelas) Pak Menteri tolong dilihat. Teleponnya... ada... (suara tidak jelas),” kata pimpinan kepada Purbaya.


    Purbaya lantas menghentikan paparannya. Ia menengok kepada jajaran agar menindaklanjuti telepon yang dimaksud. Rapat terpantau dihentikan beberapa menit. Setelahnya, siaran YouTube DPD RI menampilkan paparan oleh Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard. Momen itu kemudian beredar luas di media sosial. Dalam sejumlah video, Purbaya tampak menerima telepon ketika tengah mengikuti rapat di DPD, lalu meninggalkan ruangan. Isi percakapan telepon tersebut tidak diketahui publik.


    Tak lama berselang, kabar reshuffle diumumkan: Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya dan menunjuk Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai penggantinya. Pelantikan digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/9). Prabowo memimpin langsung pembacaan sumpah jabatan.


    “Demi Tuhan saya berjanji. Bahwa saya akan setia kepada UUD Negara RI Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Prabowo diikuti Suahasil.


    Prerogatif Presiden dan Ujian Kepatutan


    Pergantian menteri merupakan kewenangan Presiden. Secara konstitusional, Pasal 4 ayat (1) UUD NKRI 1945 menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Lebih khusus, Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa menteri-menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Artinya, pengangkatan maupun pemberhentian menteri tidak mensyaratkan persetujuan DPR.


    Namun, kewenangan tersebut tidak berdiri di ruang hampa. UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024 menempatkan menteri sebagai pembantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis. Pasal 24 ayat (2) UU Kementerian Negara bahkan mengatur alasan pemberhentian menteri, termasuk “alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden”.


    Norma ini memang memberikan ruang diskresi yang luas, tetapi tidak tepat dibaca sebagai cek kosong bagi Presiden untuk menggunakan kewenangannya tanpa mempertimbangkan kepatutan, rasionalitas, dan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan. Di sinilah pentingnya mencermati pencopotan Purbaya. Yang dipertanyakan bukan kewenangan presiden untuk mengganti Menteri Keuangan, melainkan cara kewenangan itu digunakan. Dalam negara hukum, kewenangan publik bukan hanya soal siapa yang berwenang, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut dijalankan.


    Pencopotan yang berlangsung mendadak, ketika yang bersangkutan masih menjalankan agenda kenegaraan, patut diuji dari perspektif kepatutan dan tata kelola pemerintahan. Presiden boleh mengganti menteri, tetapi penggunaan kewenangan tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindakan pemerintahan.


    Praktik di Australia, Kanada, dan Selandia Baru dapat menjadi cermin. Australia mengenal tradisi responsible government yang menekankan tanggung jawab para menteri. Kanada mengenal prinsip ministerial responsibility, baik secara individual maupun kolektif kepada Parlemen. Di Selandia Baru, pemberhentian menteri ditempatkan dalam kerangka konvensi konstitusional dan pertanggungjawaban pemerintahan. Perbandingan ini bukan untuk mengatakan Indonesia harus meniru negara lain, melainkan menunjukkan bahwa kepatutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari cara kekuasaan pemerintahan dijalankan.


    Dalam kasus Purbaya, dimensi itu menjadi semakin penting. Ia masih menghadiri rapat resmi bersama DPD RI ketika kabar pencopotannya diumumkan. Video dirinya menerima telepon dan meninggalkan ruang rapat pun telah beredar luas. Isi telepon tersebut belum diketahui sehingga tidak layak dijadikan dasar spekulasi. Namun, cara pergantian yang demikian mendadak patut menjadi bahan evaluasi.


    Hukum Indonesia belum memberikan ukuran yang cukup terang mengenai bagaimana kewenangan presiden untuk memberhentikan menteri harus digunakan. Pasal 24 ayat (2) UU Kementerian Negara memberi ruang diskresi yang luas. Namun, luasnya diskresi semestinya tidak berarti ketiadaan standar. Perlu dipikirkan pengaturan yang membedakan pemberhentian karena alasan politik dan administratif biasa dengan keadaan yang menuntut tindakan segera.


    Ke depan, pengaturan mengenai kepresidenan atau kementerian negara dapat memuat prinsip bahwa pemberhentian menteri dilakukan setelah mempertimbangkan alasan, kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, serta kepentingan umum. Dalam keadaan mendesak, presiden tetap dapat memberhentikan menteri seketika, misalnya ketika menteri tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, narkotika, atau perbuatan lain yang secara nyata mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan. Namun, keadaan mendesak tersebut perlu dijelaskan dan dipertanggungjawabkan setelah keputusan diambil.


    Pencopotan Purbaya tidak harus dinilai sebagai tindakan yang melanggar hukum hanya karena berlangsung secara mendadak. Tidak ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan demikian. Namun, justru karena presiden memiliki kewenangan yang besar, standar kepatutan dalam penggunaannya menjadi semakin penting. Presiden berhak mengganti menteri, tetapi publik pun berhak mengetahui pergantian itu lahir dari pertimbangan pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Prerogatif memang milik presiden, tetapi kepatutan sejatinya ialah kewajiban kekuasaan.


    Bakom: Suahasil Punya Dua Kelebihan


    Pemerintah optimistis penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan akan mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari.


    Qodari menilai Suahasil memiliki bekal ilmu dan pengalaman yang mumpuni untuk menjalankan tugas tersebut. Menurutnya, kemampuan menjaga pertumbuhan sekaligus stabilitas ekonomi menjadi salah satu kelebihan Suahasil.


    “Kami sangat yakin bahwa Pak Suahasil akan sangat berhasil menjalankan tugas sebagai Menkeu,” ujar Qodari dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).


    Qodari menyebut ada dua kelebihan Suahasil yang membuatnya yakin bisa menjaga fiskal tetap sehat. Pertama, Suahasil memiliki latar belakang akademik yang kuat karena merupakan Guru Besar bidang Ilmu Ekonomi di Universitas Indonesia (UI). Kedua, Suahasil telah memahami cara kerja Kementerian Keuangan karena sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.


    “Beliau sudah sangat mengenal seluk-beluk di Kementerian Keuangan karena sekitar 6–7 tahun jadi Wamenkeu dan sebelumnya beliau pernah jadi Kepala Badan Kebijakan Fiskal di sini,” kata Qodari.


    Dengan pengalaman tersebut, Qodari meyakini Suahasil memiliki kompetensi untuk mengelola kebijakan fiskal di tengah dinamika perekonomian saat ini. Ia berpendapat Suahasil mampu membangun pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan upaya menjaga stabilitas.


    “Itu adalah salah satu kelebihan Pak Suahasil, terutama dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya APBN merupakan salah satu instrumen penting untuk menggerakkan ekonomi sekaligus jaga stabilitas ekonomi Indonesia,” jelas Qodari.


    Qodari melihat Indonesia memiliki potensi ekonomi yang besar untuk terus dikembangkan. Dia mengatakan potensi tersebut sejalan dengan arah pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengedepankan amanat Pasal 33 UUD 1945 terkait pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


    “Implementasinya insyaallah bisa diwujudkan dengan semaksimal mungkin oleh Bapak Suahasil Nazara. Sekali lagi ini akan menjadi suatu manfaat yang nyata bagi masyarakat Indonesia, mampu mengurangi kesenjangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia seluas-luasnya dan kehidupan masyarakat Indonesia akan lebih baik ke depan,” tutup Qodari.


    Dengan demikian, pergantian Menteri Keuangan berlangsung cepat: rapat DPD RI diskors karena telepon untuk Purbaya, Purbaya dicopot, Suahasil Nazara dilantik, dan pemerintah menaruh harapan pada pengalaman serta kompetensi Suahasil untuk menjaga pertumbuhan dan stabilitas ekonomi Indonesia. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+