JAKARTA, JEJAK HUKUM — Kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Tim 9 Kejaksaan Agung, Kortas Tipikor Polri, dan KPK duduk satu meja—dan hasilnya bulat: perkara ini harus segera naik ke tahap penuntutan.
Rapat koordinasi itu dihadiri Ketua Tim 9 Rudi Margono yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti. Mereka sepakat Febrie dijerat dengan tindak pidana asal korupsi dan pemerasan, lalu dilapis dengan TPPU.
Rudi menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, terukur, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Serta penanganan perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rudi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Selasa (15/9/2026).
Yang membuat kasus ini jadi magnet perhatian: Kejagung menemukan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat. Dari temuan itu, Febrie ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Bukan hanya dia—pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin juga masuk daftar tersangka.
Dugaan TPPU itu, menurut Rudi, dilakukan Febrie selama ia bertugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan. Belum lagi tiga perkara lain yang membelitnya: dugaan korupsi PT Krakatau Steel, korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, dan Sprindik terkait dugaan korupsi PT Asabri.
Dalam rapat itu, seluruh pihak juga menyetujui agar kasus Febrie segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Tujuannya jelas: memberi kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara.
“Tim 9 dalam rapat juga dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,” ujar Rudi.
Dengan kesepakatan Tim 9, Kortas Tipikor Polri, dan KPK, jalan menuju persidangan semakin terbuka. Publik kini menunggu satu hal: kapan berkas perkara ini resmi dilimpahkan ke penuntutan, dan Febrie benar-benar duduk di kursi terdakwa? (Red)
