JAKARTA, JEJAK HUKUM – Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi (KOSMAK) mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengundurkan diri. Desakan ini menyusul perkembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, menilai Jaksa Agung harus ikut bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Korps Adhyaksa, khususnya selama Febrie menjabat sebagai Jampidsus. Menurut Ronald, tanggung jawab tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut pengawasan internal di institusi Kejaksaan Agung.
"ST Burhanuddin harus ikut bertanggung jawab. Setidaknya dalam konteks pembiaran atau tidak melakukan fungsi pengawasan dengan baik. Sebelum dicopot Presiden Prabowo Subianto, lebih baik mengundurkan diri secara ksatria sebagai bentuk tanggung jawab moral," ujar Ronald dalam keterangannya, Kamis (3/9).
Ia menegaskan, KOSMAK meyakini dugaan pelanggaran yang menyeret Febrie Adriansyah tidak mungkin dilakukan seorang diri. Oleh karena itu, perlu ditelusuri lebih jauh kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pernyataan tersebut muncul sehari setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan tujuh perintah harian kepada jajaran Kejaksaan RI. Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kejaksaan itu digelar di Badan Diklat Kejaksaan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (2/9). Dalam kesempatan itu, Burhanuddin meminta seluruh insan Adhyaksa tetap menjaga integritas dan semangat pengabdian kepada masyarakat di tengah berbagai tantangan yang dihadapi institusi. "Badai harus berlalu. Saatnya pulihkan marwah," ucap Burhanuddin.
Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Kejagung kembali mendalami kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Dalam perkembangan terbaru, Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (3/9).
Selain Febrie, penyidik juga memeriksa Nurman Herin. Namun, dalam pemeriksaan kali ini, Nurman dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status Nurman dalam pemeriksaan tersebut bukan sebagai tersangka.
"NH (Nurman Herin) itu diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka. Jadi NH diperiksa sebagai saksi atas tersangka FA," katanya, Kamis (3/9).
Sementara terkait pemeriksaan Febrie, Anang menyebut yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "FA (Febrie Adriansyah) sebagai tersangka," ujarnya.
Meski demikian, Anang belum menjelaskan lebih lanjut ihwal materi pemeriksaan dari keduanya. Ia hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan saksi sebelumnya, serta berdasarkan data dan barang bukti yang telah didapat penyidik.
Sebelumnya, pada Jumat (24/7), penyidik Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dalam perkembangannya, penyidik kemudian menetapkan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka perkara tersebut.
Atas penetapan tersangka itu, Febrie sempat mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua permohonan tersebut mempersoalkan upaya paksa penyitaan dan penetapan tersangka Febrie. Namun, kedua gugatan praperadilan itu ditolak hakim. (Red)
