• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Pilkades Karawang: Undian Nomor Urut 15 Oktober 2026, Lokasi Rawan Bisa Dipindah ke Kecamatan

    Rabu, 14 Oktober 2026, Oktober 14, 2026 WIB Last Updated 2026-10-14T16:35:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang menjadwalkan penetapan calon kepala desa (cakades) sekaligus pengundian nomor urut peserta Pilkades pada 15 Oktober 2026. Pelaksanaan kegiatan itu direncanakan berlangsung di desa masing-masing. Namun, desa yang dinilai memiliki potensi kerawanan dapat mengusulkan pemindahan lokasi ke tingkat kecamatan.


    Kepala DPMD Karawang Muhamad Syaefulloh mengatakan penentuan lokasi perlu mempertimbangkan kondisi keamanan untuk mencegah potensi konflik antarpendukung calon. "Pelaksanaan di desa masing-masing. Tapi jika panitia melihat ada potensi kerawanan, silakan diusulkan untuk digelar di kecamatan dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian dan Forkopimcam demi mencegah potensi gesekan antarpendukung," ujar Syaefulloh.



    Menurutnya, pemetaan kerawanan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan aman dan tertib. Perhatian khusus diberikan kepada desa dengan jumlah bakal calon lebih dari lima orang maupun desa yang memiliki persaingan ketat. DPMD juga meminta panitia Pilkades di setiap tingkatan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengantisipasi potensi gangguan selama penetapan calon dan pengundian nomor urut.


    "Kami meminta panitia di setiap tingkatan memperhatikan kondisi wilayah masing-masing. Jika ada potensi kerawanan, segera koordinasikan dengan kepolisian dan Forkopimcam agar pelaksanaannya tetap aman dan tertib," katanya.


    Sementara itu, Pilkades serentak Karawang dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026 dengan menggunakan sistem pemungutan suara digital. Pemilihan akan dilaksanakan di 67 desa yang tersebar di 25 kecamatan dengan menyiapkan 438 tempat pemungutan suara (TPS). DPMD Karawang mencatat sebanyak 225 orang telah mendaftar sebagai bakal calon kepala desa. Setiap TPS akan dilengkapi dua bilik suara dengan masing-masing bilik dapat digunakan untuk melayani hingga 500 pemilih secara bergiliran.


    DPMD juga menyatakan lokasi pemungutan suara Pilkades serentak 2026 dapat dipindahkan ke kantor kecamatan apabila dinilai memiliki potensi konflik. Usulan pemindahan lokasi harus dikoordinasikan dengan kepolisian dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Hingga kini, belum disebutkan jumlah maupun nama desa yang masuk kategori rawan dan berpotensi memindahkan lokasi pemungutan suara ke kantor kecamatan.


    Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karawang sebelumnya juga melakukan pemetaan potensi konflik menjelang Pilkades serentak 2026, mulai dari tahapan pencalonan hingga setelah pemungutan suara. Pemetaan tersebut antara lain mencakup potensi perselisihan antarkandidat, netralitas panitia, serta kemungkinan provokasi yang dapat mengganggu kondusivitas pelaksanaan Pilkades.


    Syaefulloh berharap seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa menimbulkan perselisihan di tengah masyarakat. "Harapan kita semua proses berjalan aman, tertib, dan lancar. Panitia di semua tingkatan telah bekerja keras menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku," tegasnya.


    Ia juga mengimbau para bakal calon, pendukung, panitia, dan masyarakat untuk menjaga kondusivitas menjelang penetapan calon serta pengundian nomor urut pada 15 Oktober mendatang. "Kami mengajak seluruh calon dan pendukungnya untuk menjaga ketertiban, menghormati setiap tahapan, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu gesekan. Pilkades harus berjalan aman dan kondusif," pungkasnya. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+