• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Pemerintah Tak Terima MBG Dinilai Langgar HAM, Tuding Komnas HAM Tendensius

    Minggu, 11 Oktober 2026, Oktober 11, 2026 WIB Last Updated 2026-10-10T20:15:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM – Polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG) memanas. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pelaksanaan MBG melanggar HAM dan mendorong perbaikan tata kelola agar program itu sesuai dengan tujuannya. Namun, Kementerian HAM menolak kesimpulan tersebut, menilai pernyataan bahwa MBG melanggar HAM sebagai keliru dan tendensius.


    Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, pada Kamis (8/10/2026), mengatakan pihaknya menemukan bahwa persoalan dalam pelaksanaan MBG bukan hanya soal tata kelola dan kendala operasional, tetapi telah terjadi pelanggaran HAM. Komnas HAM menyebut empat jenis pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MBG, yakni pelanggaran hak atas kesehatan dan pangan yang layak; pelanggaran hak anak dan pengabaian prinsip kepentingan terbaik bagi anak; pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta hak atas rasa aman; dan pelanggaran hak atas pemulihan yang efektif dan pembiaran hukum.



    “Komnas HAM menemukan bahwa permasalahan yang ada dalam pelaksanaan program MBG bukan hanya permasalahan tata kelola dan kendala operasional, namun telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG,” kata Uli.


    Kesimpulan itu diambil setelah Komnas HAM berdiskusi dengan kementerian/lembaga terkait MBG, mengamati situasi pelaksanaan MBG di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Yogyakarta, serta meminta keterangan ahli dan organisasi masyarakat sipil. Komnas HAM juga meninjau langsung sejumlah sampel dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


    Komnas HAM mengkritisi sentralisasi dan dominasi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, penetapan lokasi SPPG, hingga pengawasan standar gizi. Menurut Komnas HAM, hal ini membuat tata kelola MBG kurang transparan dan akuntabel. Masalah tersebut diperparah oleh minimnya partisipasi daerah. Komnas HAM menemukan pola instruksi yang bersifat top-down dari pusat sehingga pemerintah daerah kebingungan dalam operasional Satgas Percepatan di daerah.


    “Pelaksanaan MBG minim partisipasi, dan lemah dalam melakukan penegakan sanksi,” ujar Uli.


    Komnas HAM juga menyoroti pembatasan kebebasan berekspresi. Lembaga itu mendapati kasus pelarangan terhadap orang tua dan siswa untuk mengunggah menu makanan ke media sosial demi menghindari kritik. Menurut Uli, hal itu mencederai hak atas informasi dan kebebasan berpendapat.


    Meski demikian, Komnas HAM menilai pelaksanaan MBG menunjukkan iktikad baik negara dalam memenuhi hak atas pangan bagi kelompok rentan, khususnya anak dan perempuan, untuk mengatasi stunting. Namun, niat baik itu dinilai tidak diiringi dengan pelaksanaan yang baik.


    “Tata kelola yang sentralistik, minim transparansi, lemahnya perlindungan pekerja, serta pengabaian kualitas dan keamanan pangan menimbulkan risiko pelanggaran HAM, termasuk kasus keracunan berulang dan indikasi korupsi,” kata Uli.


    Komnas HAM menyentil besarnya anggaran MBG yang tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi itu dinilai membuat pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas, sementara kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban, serta penegakan hukum atas insiden keracunan terabaikan.


    “Pemberian makanan bergizi universal berisiko tidak tepat sasaran, sementara perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja dan relawan belum optimal,” ucap Uli.


    Komnas HAM juga memandang pekerja SPPG berhak mendapatkan perlindungan dan kondisi kerja yang layak. Mereka disebut perlu memperoleh kepastian terkait upah, jam kerja, jaminan sosial, serta keselamatan kerja. Komnas HAM menyayangkan lemahnya kepastian soal nasib pekerja SPPG yang maksimalnya 47 orang per dapur, apalagi mereka dilabeli sebagai relawan. Menurut Komnas HAM, status itu berpotensi menghilangkan perlindungan hak ketenagakerjaan meski mereka menjalankan pekerjaan dalam program MBG.


    “Ini kami juga menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan hak atas pekerjaan yang layak, terutama dari relawan,” kata Uli.


    Uli menjelaskan pengaburan status pekerja menjadi relawan rawan mengurangi perlindungan ketenagakerjaan. Padahal, pekerja SPPG menjalankan tugas dalam operasional layanan MBG dan memerlukan kepastian atas hak-haknya sebagai pekerja. Komnas HAM mencatat MBG menyerap 1,21 juta pekerja sehingga persoalan perlindungan hak ketenagakerjaan berdampak luas.


    Komnas HAM juga menemukan pekerja, khususnya perempuan, bekerja sejak dini hari mulai pukul 02.00 dengan insentif sekitar Rp100.000–Rp200.000 per hari. Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian agar beban kerja sebanding dengan penghasilan yang diterima. Komnas HAM menyoroti pentingnya implementasi dan pengawasan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan serta jaminan kesehatan sesuai kebijakan.


    “Perlindungan diperlukan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maupun kondisi lain yang berkaitan dengan pekerjaannya,” ujar Uli.


    Selain itu, kondisi kerja yang layak disebut mencakup pengupahan adil, penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup, lingkungan kerja sehat dan selamat, kesempatan promosi, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja, serta waktu kerja dan waktu libur yang wajar. Karena itu, Komnas HAM mendesak pemerintah melakukan koreksi menyeluruh terhadap tata kelola MBG, mulai dari ketepatan sasaran, transparansi, keamanan pangan, hingga perlindungan pekerja. Rekomendasi itu disebut sudah disampaikan kepada BGN dalam pertemuan pada 5 Oktober 2026. BGN berkomitmen menindaklanjuti sejumlah rekomendasi, termasuk revisi Perpres Nomor 115 Tahun 2025 dan refocusing penerima manfaat kepada kelompok rentan.



    Menanggapi temuan Komnas HAM, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menilai pernyataan yang menyebut program MBG melanggar HAM adalah keliru. Menurut dia, program MBG merupakan kepentingan bangsa dan negara untuk memiliki generasi masa depan yang bergizi baik, sehat, dan cerdas sehingga siap menghadapi kompetisi dunia di masa mendatang.


    “Oleh karena itu menjadi kepentingan bersama agar program MBG berjalan baik dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ucapnya.


    Dalam perspektif HAM, kata Munafrizal, program MBG berada dalam lingkup hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob). Pelaksanaan program MBG oleh sejumlah negara merupakan upaya untuk memenuhi hak Ekosob, khususnya hak atas pangan. Menurut instrumen HAM internasional, pemenuhan hak Ekosob berlandaskan prinsip realisasi progresif atau progressive realisation, yaitu pemenuhan hak asasi yang dapat direalisasikan secara progresif. Prinsip itu diterapkan karena tidak semua negara punya tingkat kemampuan yang sama untuk memenuhi hak-hak Ekosob, sementara pemenuhannya mensyaratkan peran aktif negara.


    “Ketidakmampuan atau keterbatasan fiskal suatu negara sering dijadikan alasan untuk tidak memenuhi hak-hak Ekosob,” kata Munafrizal pada Sabtu (10/11/2026).


    Berdasarkan prinsip progressive realisation, Munafrizal menyebut negara tidak boleh mengabaikan atau menghindari pemenuhan hak-hak Ekosob meskipun tiap negara punya kemampuan berbeda. Setiap negara dituntut beriktikad baik memenuhi hak-hak Ekosob, kendati pemenuhannya dapat disesuaikan dengan kemampuan negara.


    “Yang penting adalah pemenuhan hak-hak Ekosob harus diupayakan bergerak maju setahap demi setahap dari waktu ke waktu,” ucapnya.


    Ia menegaskan, atas dasar prinsip itu, pemenuhan hak Ekosob di masing-masing negara dapat berbeda-beda sesuai kondisi, kemampuan, masalah, dan tantangan yang dihadapi. Karena itu, menurut dia, tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran HAM ketika ada dinamika dalam implementasi pemenuhan hak Ekosob. Cara penilaian pelanggaran HAM untuk hak Ekosob juga berbeda dengan hak sipil dan politik (Sipol). Dalam perspektif Ekosob, pelanggaran HAM terjadi manakala negara tidak melakukan apa-apa untuk pemenuhannya.


    Munafrizal menilai negara yang punya iktikad baik berupaya memenuhi hak Ekosob namun menghadapi masalah dan tantangan dalam implementasinya tidak dapat disebut melanggar HAM. Jika pemenuhan hak Ekosob yang menghadapi masalah dan tantangan kemudian dinilai melanggar HAM, menurutnya hal itu justru dapat menghalangi terwujudnya pemenuhan hak-hak Ekosob.


    “Lebih mudah bagi negara untuk tidak membuat kebijakan apa pun guna memenuhi hak-hak Ekosob ketimbang melaksanakannya namun justru disebut melakukan pelanggaran HAM hanya karena ada masalah atau tantangan dalam implementasinya,” ujar Munafrizal.


    Dengan menyebut ada pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MBG, Munafrizal menuduh Komnas HAM seolah menggeneralisasi bahwa seluruh program MBG terjadi pelanggaran HAM. Padahal, menurutnya, tidak semua lokus pelaksanaan program MBG mengalami hal itu.


    “Penilaian Komnas HAM tentang pelanggaran HAM dalam MBG keliru dan tidak akurat. Lebih objektif jika Komnas HAM menyebut secara spesifik dan kasuistik tempat dan pelaku terjadinya ‘pelanggaran HAM’ dalam program MBG, tanpa bernuansa menggeneralisasi seluruh pelaksanaan program MBG melanggar HAM,” ujar Munafrizal.


    Sebagai contoh, Munafrizal menyebut Indonesia sudah cukup lama memiliki kebijakan Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam bentuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud pemenuhan hak Ekosob oleh negara, khususnya hak atas kesehatan dan hak ketenagakerjaan. Dalam implementasinya, kata dia, ada pula masalah dan tantangan yang pernah dihadapi, namun dinamika itu tidak disebut sebagai pelanggaran HAM. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+