JAKARTA, JEJAK HUKUM – Pemerintah tengah menyiapkan skema baru untuk memperluas peran koperasi di sektor keuangan. Salah satu rencana yang sedang dibahas adalah menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa untuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa rencana tersebut masih dalam pembahasan bersama Menteri Keuangan. Hal ini disampaikannya dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026).
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry.
Menurut Ferry, perluasan fungsi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat peran koperasi dalam menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat. Dengan demikian, koperasi diharapkan tidak hanya menjalankan aktivitas ekonomi bagi anggotanya, tetapi juga mampu menyediakan layanan keuangan yang lebih beragam serta meningkatkan daya saingnya terhadap industri perbankan di Indonesia.
Sejalan dengan RUU Perkoperasian
Rencana perluasan fungsi koperasi tersebut berjalan beriringan dengan upaya pemerintah memperkuat kelembagaan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas bersama DPR RI.
Dalam rancangan tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan adanya mekanisme perlindungan terhadap simpanan masyarakat yang ditempatkan di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ferry menilai penguatan kelembagaan dan layanan tersebut penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sekaligus memperluas kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat, keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujarnya.
Aturan Penyaluran Gaji dan Pensiun Saat Ini
Saat ini, penyaluran gaji PNS dan pensiunan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit TNI/Anggota Polri.
Dalam beleid tersebut, gaji ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening masing-masing pegawai di Bank Umum Penyalur Gaji. Bank umum tersebut dapat berupa Bank Himbara seperti Mandiri, BNI, BRI, BTN, Bank Pembangunan Daerah (BPD), maupun bank swasta yang bekerja sama dengan Kemenkeu. Setiap Satuan Kerja (Satker) atau instansi diperbolehkan bekerja sama dengan maksimal tiga bank penyalur.
Sementara itu, setelah seorang PNS memasuki masa purna tugas alias pensiun, pengelolaan dan penyaluran gaji bulanannya dialihkan ke PT Taspen sebagai lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.
Jika rencana tersebut terealisasi, koperasi berpotensi memainkan peran yang lebih besar dalam ekosistem layanan keuangan nasional, termasuk dalam penyaluran pendapatan rutin bagi PNS dan pembayaran pensiun. (Red)
