• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Prabowo Resmi Ganti Kapolri, Suyudi Ario Seto Dilantik Gantikan Listyo Sigit

    Jumat, 02 Oktober 2026, Oktober 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T01:52:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM – Pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi berganti. Presiden Prabowo Subianto melantik Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).


    Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya memimpin Korps Bhayangkara sejak 2021.


    Pelantikan berlangsung sekitar pukul 14.45 WIB. Suyudi kemudian mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo sebagai bagian dari rangkaian pelantikan.


    Pergantian Kapolri ini berlangsung hanya sehari setelah DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pemberhentian Listyo Sigit sekaligus pengangkatan calon Kapolri baru.



    DPR Setujui Suyudi sebagai Kapolri


    Sebelum resmi dilantik, Suyudi harus melewati proses politik di DPR RI.


    Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test terhadap Suyudi pada Kamis pagi. Dalam proses tersebut, Suyudi menjadi calon tunggal yang diajukan Presiden Prabowo.


    Uji kelayakan dan kepatutan berlangsung sekitar 30 menit. Setelah pemaparan dan pendalaman, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta persetujuan anggota.


    "Apakah secara aklamasi dapat disetujui?" tanya Habiburokhman.


    Anggota Komisi III yang hadir menjawab, "Setuju."


    Persetujuan tersebut selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPR RI.


    Ketua DPR RI Puan Maharani kembali meminta persetujuan anggota dewan atas pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.


    Setelah anggota DPR menyatakan setuju, Puan mengetukkan palu sebagai tanda persetujuan.


    Prabowo Ajukan Suyudi Sehari Sebelumnya


    Pergantian Kapolri bermula dari Surpres yang dikirim Presiden Prabowo kepada DPR RI.


    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut DPR menerima Surat Presiden Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.


    Surat tersebut berisi usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan pejabat baru untuk memimpin Polri.


    Nama yang diajukan Presiden adalah Komjen Suyudi Ario Seto, yang ketika itu masih menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).


    DPR kemudian menugaskan Komisi III untuk menjalankan proses uji kelayakan terhadap Suyudi.


    "Polisi Bersama Masyarakat" Jadi Gagasan Suyudi


    Dalam pemaparannya di hadapan Komisi III, Suyudi menyampaikan gagasan kepemimpinan yang akan dibawanya di tubuh Polri.


    Ia mengusung konsep "polisi bersama masyarakat".


    Konsep tersebut, menurut Suyudi, menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.


    "Tema yang saya usung adalah 'polisi bersama masyarakat' sebagai doktrin kepemimpinan dan transformasi yang menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian," ujar Suyudi.


    Suyudi mengatakan Polri harus fokus menjalankan fungsi utamanya, mulai dari menjaga keamanan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan keamanan hingga melakukan penindakan terhadap tindak pidana.


    Ia juga memandang keamanan bukan hanya berarti tidak adanya kejahatan.


    Keamanan, menurutnya, harus menciptakan kondisi yang memungkinkan masyarakat dapat bekerja, belajar, beribadah, menjalankan usaha, berinovasi, serta menjalani kehidupan sehari-hari dengan rasa aman.


    Bicara Demonstrasi dan Penggunaan Kekuatan


    Persoalan demonstrasi turut menjadi perhatian Suyudi dalam uji kelayakan.


    Ia menyebut demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi yang harus dilayani sekaligus diamankan.


    Peserta aksi yang melakukan demonstrasi secara damai, kata Suyudi, harus dilindungi. Sebaliknya, tindakan kekerasan harus ditindak berdasarkan perilaku dan bukti.


    "Unjuk rasa harus dilayani dan diamankan sebagai bagian dari demokrasi. Peserta damai dilindungi. Pelaku kekerasan ditindak berdasarkan perilaku dan bukti," katanya.


    Suyudi menegaskan penggunaan kekuatan oleh aparat harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dokumentasi, dan pertanggungjawaban.


    Soroti Layanan Pengaduan Polisi


    Suyudi juga menyinggung persoalan pelayanan masyarakat, khususnya ketika warga membuat laporan kepada kepolisian.


    Ia mengatakan berbagai hasil survei mengenai Polri harus dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan.


    Menurutnya, sejumlah hal masih perlu diperbaiki, termasuk proses penyelidikan dan penyidikan, kepastian penanganan perkara, integritas serta penggunaan kewenangan.


    Suyudi menginginkan perubahan pola dalam menangani laporan masyarakat.


    "Logika yang harus diubah bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan, tetapi lapor diverifikasi, ditangani, diberi kabar, perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum," ujarnya.


    Listyo Sigit Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan


    Sementara itu, Listyo Sigit tidak meninggalkan pemerintahan setelah tidak lagi menjabat Kapolri.


    Presiden Prabowo menunjuk Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).


    Penunjukan tersebut terjadi pada hari yang sama dengan pergantian pucuk pimpinan Polri.


    Sebelum pelantikan, Listyo Sigit masih mengikuti agenda kenegaraan bersama Presiden Prabowo dalam upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur.


    Sigit terlihat berada dalam rangkaian kegiatan tersebut dan sempat berbincang dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


    Sebagai Kapolri, Listyo Sigit sebelumnya dilantik Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2021. Ia menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis.


    Kini, posisi Kapolri beralih kepada Suyudi Ario Seto.


    Rekam Jejak Suyudi di Kepolisian


    Suyudi bukan sosok baru di lingkungan kepolisian. Ia lahir di Pandeglang, Banten, pada 14 Juli 1973 dan merupakan lulusan Akpol 1994.


    Ia kemudian menyelesaikan pendidikan PTIK pada 2003 dan Sespimti Polri pada 2018.


    Kariernya banyak bersentuhan dengan fungsi reserse. Suyudi pernah menjabat sejumlah posisi di Polda Metro Jaya, Polres, hingga Mabes Polri.


    Ia pernah menjadi Kanit II Resmob Polda Metro Jaya, Kapolsek Metro Pasar Minggu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, hingga memimpin Jatanras Polda Metro Jaya.


    Jabatan lain yang pernah diembannya antara lain Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kanit Resmob Bareskrim Polri, serta Kapolsek Metro Tanah Abang.


    Suyudi kemudian dipercaya memimpin sejumlah satuan kewilayahan, termasuk Polres Majalengka, Polres Bogor dan Polres Metro Jakarta Pusat.


    Pada 2023, ia ditunjuk sebagai Wakapolda Metro Jaya. Setahun kemudian, Suyudi dipercaya menjadi Kapolda Banten.


    Kariernya berlanjut ketika ia dipercaya memimpin BNN sebelum akhirnya ditunjuk sebagai calon Kapolri.


    Dengan dilantiknya Suyudi Ario Seto pada 1 Oktober 2026, kepemimpinan Polri resmi berpindah tangan dari Listyo Sigit Prabowo kepada dirinya. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+