JAKARTA, JEJAK HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming memiliki ijazah sekolah menengah atau sederajat yang sesuai dengan persyaratan pendaftaran peserta Pilpres 2024.
Kini, koalisi sipil juga membuka peluang untuk turut memeriksa keabsahan ijazah para anggota DPR dan MPR yang tidak sesuai persyaratan menjadi anggota parlemen.
Koordinator Lapangan Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) Meri Samiri mengatakan pihaknya memutuskan mendirikan posko aduan untuk merealisasikan rencana tersebut. Menurut Meri, posko itu akan berdiri di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, mulai Senin (12/10/2026).
Nantinya, posko tersebut berfungsi sebagai tempat pengaduan masyarakat jika menemukan anggota parlemen yang tidak memiliki ijazah sesuai persyaratan.
“Kami langsung berinisiatif untuk menduduki gedung DPR mulai Senin, setiap hari kerja dan jam kerja, standby di sini. Kami bagi-bagi piket untuk menerima laporan dari masyarakat maupun dari sesama anggota dewan sendiri terhadap anggota dewan yang di dalam,” jelas Meri kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (9/10/2026).
Hasil pengaduan itu nantinya akan direkapitulasi oleh kelompoknya dan langsung diserahkan kepada partai politik yang menaungi anggota dewan terlapor untuk segera ditindaklanjuti secara internal partai.
“Biar partai nanti yang menentukan apakah mereka akan mengecek dulu validitas laporan tersebut. Kita enggak tahu nanti partai akan berbuat apa. Tapi kalau partai tidak melakukan apa pun, kami akan meluncurkan ke media,” tegas dia.
Sejauh ini, mereka mengaku telah mengantongi beberapa nama anggota dewan yang diduga tidak memiliki ijazah sesuai persyaratan. Namun, dia belum dapat mengecek kebenaran tersebut karena belum ada laporan secara personal.
“Kita punya data dari sekian ratus anggota dewan. Jadi ada yang ijazahnya begini, ada yang tamatan ini, nah itu sudah ada secara gambaran. Tetapi kalau secara laporan per personal, belum,” imbuhnya.
“Kalau tidak ada indikasi ketidaksesuaian ijazah, enggak mungkin kita buka posko,” tambah Meri.
Menurut Meri, langkah tersebut juga merupakan bentuk penekanan kepada DPR agar segera memakzulkan Gibran, mengingat keputusan kini ada di tangan para wakil rakyat.
“Hai anggota dewan, kalau kalian tidak segera memakzulkan Gibran, jangan salahkan kami kalau Anda yang berijazah palsu yang duluan kami makzulkan,” ucapnya.
Oleh sebab itu, koalisi sipil berkomitmen akan terus membuka posko pengaduan tersebut hingga parlemen memastikan Gibran turun dari jabatannya sebagai orang nomor dua di Indonesia. Namun, dia memastikan perjuangannya akan tetap berlanjut dengan format yang berbeda.
Diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming memiliki ijazah sekolah menengah atau sederajat yang sesuai dengan persyaratan pendaftaran peserta Pilpres 2024 lalu. Meski begitu, MK menolak gugatan yang dilayangkan pemohon dengan dalih tidak berwenang menindaklanjuti serta tidak ditemukannya kedudukan hukum para pemohon yang kuat. (Red)
