• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Polemik Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok, Pemerintah Karawang Dianggap Biarkan Konflik Berkepanjangan

    Rabu, 07 Oktober 2026, Oktober 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T16:49:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Akhir-akhir ini, masyarakat Rengasdengklok disajikan pemandangan yang terkesan pembiaran terhadap dugaan polemik yang sengaja terjadi di Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok. Kesan yang kurang baik seolah-olah tidak terjadi apa-apa, seakan baik-baik saja, dan dianggap tidak penting bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang.


    Salah satu aktivis kepemudaan, Damanhuri, Pimpinan Majlis Tawasul Asmaul Husna, Warudoyong, Rengasdengklok Selatan, menyoroti hal ini sebagai bentuk lambannya respons (slow response) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, khususnya Bidang Kebudayaan yang menaungi para Juru Pelihara (Jupel) di lapangan. Mereka dinilai terkesan cuek terhadap permasalahan yang sedang terjadi.


    "Saya rasa dengan adanya dugaan dualisme kepengurusan maupun pengelolaan Situs Cagar Budaya Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok, di satu sisi diurus oleh para Jupel yang berhak dan berkewajiban di tempat itu dengan mengantongi SK dari Disdikbud Kabupaten Karawang. Di sisi lain, munculnya Paguyuban Tugu yang katanya juga memiliki SK untuk mengurus dan mengelola tempat itu. Masyarakat awam pun paham bahwa pastinya akan terjadi konflik kepentingan di situ," tuturnya saat ditemui Tim Liputan JKH, Selasa (06/10), di kediamannya.


    "Poin kedua, adanya sosok bernama H. Darwis yang keukeuh ingin bertahan di situ dengan berbekal Surat Rekomendasi dari Disdikbud Karawang sebagai pembantu Jupel, sekaligus sebagai pemimpin Paguyuban Tugu yang katanya juga mengantongi SK Kemenkumham RI dan berhak mengelola Tugu itu. Jelas, ini namanya pembiaran yang disengaja oleh Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Disdikbud dan Bakesbangpol, yang memiliki regulasi terkait sejauh mana izin diberikan terhadap suatu organisasi/paguyuban, padahal sudah ada petugasnya di Tugu itu," tambahnya seraya menatap penuh rasa heran.


    Berdasarkan informasi yang kami himpun beberapa waktu lalu, para petugas Juru Pelihara adalah warga yang bertempat tinggal di sekitar Tugu dan seluruhnya berdomisili di Kecamatan Rengasdengklok. Sedangkan Paguyuban Tugu, notabene para pengurusnya, satupun diduga tidak ada warga Rengasdengklok dan berkedudukan di wilayah Kecamatan Jayakerta, jauh dari lokasi Tugu berada.


    Semuanya kembali kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya dinas terkait, untuk segera mungkin mengatasi permasalahan ini, sehingga publik mendapatkan solusi dan kabar yang baik, serta kepercayaan terhadap para pemangku kepentingan mendapat simpati dari masyarakat luas. (Eds)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+