JAKARTA, JEJAK HUKUM — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menjadi syarat pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026).
"Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian petikan amar putusan sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA.
Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi, Hari Sugiharto, dan Michael Renaldy Zein. Putusan ini merupakan kelanjutan dari perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya tidak dapat diterima karena PTUN menyatakan tidak berwenang. Adapun pembatalan judex facti berarti membatalkan fakta persidangan pada tingkat sebelum kasasi.
Penggugat dalam perkara ini, H.M. Subhan, S.H., M.H., membenarkan adanya putusan tersebut. "Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.
Dalam gugatannya, Subhan mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan seluruhnya, menyatakan suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang memegangnya, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berdasarkan petitum yang kini dikabulkan sepenuhnya, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan, serta menghukum tergugat, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk membayar biaya perkara.
Putusan MA ini disampaikan oleh kolega penggugat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, melalui akun Instagram pribadinya. "Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL," tulis Denny. Menurutnya, putusan MA sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti dokumen atau ijazah setara SMA milik Gibran yang digunakan untuk syarat pencalonan cawapres pada Pilpres 2024.
"Artinya Mahkamah Agung sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan. Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!" tegas Denny.
Sementara itu, Juru Bicara MA Yanto mengaku belum menerima informasi terkait putusan tersebut. "Belum tahu, dicek dulu ya," kata Yanto. Sebelumnya, Gibran juga sempat digugat di PTUN Jakarta terkait surat keterangan penyetaraan pendidikannya, namun gugatan yang diajukan PT Mercy Toga Kirana itu dicabut pada Kamis (29/10). Menanggapi hal itu, Gibran mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk sidang pembuktian. "Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran usai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat. (Red)


