• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Pose Jari Pejabat Kemenag Karawang di Pilkades Kedungwaringin, Netralitas ASN Dipertanyakan

    Rabu, 07 Oktober 2026, Oktober 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T14:58:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM — Sebuah rekaman foto dan video yang memperlihatkan jajaran pejabat Kementerian Agama (Kemenag) Karawang bersama oknum PPPK Kemenag Kabupaten Bekasi memicu polemik serius. Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat kini didesak turun tangan mengusut tuntas indikasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.


    Sorotan utama tertuju pada Kepala Kantor Kemenag Karawang, H. Sopian. Dalam dokumentasi yang beredar, Sopian tampak berpose mengacungkan jari telunjuk—sebuah gestur simbolik dukungan—bersama sejumlah anak buahnya dan oknum PPPK Kemenag Bekasi di kediaman salah satu calon kepala desa berinisial IB.


    Kehadiran rombongan pejabat Kemenag tersebut menjadi persoalan krusial lantaran terjadi saat proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkades belum usai.


    Alibi Silaturahmi dan Jejak Rekanan


    Pihak Kemenag Karawang berdalih kunjungan tersebut hanyalah silaturahmi biasa pasca-pemungutan suara, mengingat salah satu oknum yang hadir memiliki hubungan saudara kandung dengan calon kepala desa tersebut. Meski pihak Kemenag berjanji kejadian serupa tidak akan terulang, bantahan ini dinilai menyisakan kejanggalan.


    Praktisi hukum H. Yulianto Bakhtiar, S.H., selaku kuasa hukum pelapor (Taufik Hidayat), membongkar adanya benturan kepentingan (conflict of interest) yang lebih dalam. Menurut penelusurannya, IB—calon kepala desa yang kini dinyatakan terpilih—merupakan rekanan bisnis Kemenag Kabupaten Karawang.


    "Buktinya, yang disilaturahmi oleh Pak H. Sopian dan rombongan hanya satu calon kepala desa saja. Calon kepala desa yang tidak memiliki korelasi dengan Kemenag tidak didatangi," tegas Yulianto saat dikonfirmasi di Karawang, Rabu (7/10/2026).


    Yulianto menegaskan, ikatan kekeluargaan maupun dalih silaturahmi tidak menghapuskan kewajiban netralitas ASN dan PPPK yang diatur ketat oleh undang-undang.


    Desakan Transparansi Sanksi


    Kasus ini kini berada di meja Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat. Yulianto menuntut agar tim pemeriksa Kanwil tidak sekadar melakukan formalitas klarifikasi, melainkan pemeriksaan menyeluruh terhadap H. Sopian serta ASN dan PPPK yang terlibat.


    Pihaknya juga mendesak Kanwil Kemenag Jabar untuk transparan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik:


    - Jika Terbukti Melanggar: Penjatuhan sanksi tegas harus dipublikasikan secara terbuka sebagai pemicu efek jera bagi aparatur sipil lainnya.

    - Jika Tidak Terbukti: Kanwil wajib mengumumkan secara resmi bahwa unsur pelanggaran tidak terpenuhi, sekaligus melakukan rehabilitasi nama baik bagi para pejabat yang dilaporkan. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+