• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Warga Poponcol Kepung BPN Karawang, Tuntut Sertifikat Tanah Program PTSL Yang Tak Kunjung Terbit

    Jumat, 09 Oktober 2026, Oktober 09, 2026 WIB Last Updated 2026-10-08T17:30:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM — Ratusan warga Kampung Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kabupaten Karawang, menggeruduk Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang pada Rabu (7/10/2026). Mereka menuntut kejelasan atas sertifikat hak milik (SHM) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 yang hingga kini belum diserahkan, padahal prosesnya telah berjalan hampir dua tahun.


    Berdasarkan pantauan, warga Poponcol mula-mula berkumpul di Alun-alun Karawang sebelum bergerak menuju kantor BPN Karawang. Setibanya di lokasi, massa sempat mengamuk karena meminta agar diperbolehkan masuk ke halaman kantor BPN. Ratusan warga bersama mobil komando akhirnya diperbolehkan masuk ke halaman kantor BPN Karawang.



    Di atas mobil komando, koordinator aksi mempertanyakan sikap BPN Karawang yang tak kunjung menyerahkan sertifikat fisik padahal dokumen tersebut sudah terbit secara online. Warga juga membawa poster berisi seruan agar pemerintah dan instansi BPN segera memberikan kepastian serta menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi keluhan mereka. Dalam aksi itu, warga bahkan menampilkan kabaret atau teatrikal yang menggambarkan tanah mereka diukur oleh oknum BPN dan perusahaan swasta tanpa izin warga.


    Koordinator aksi, Eigen Justisi, menegaskan bahwa warga menuntut kejelasan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk 35 bidang tanah seluas 3 hektare atau 30.000 meter persegi. Menurutnya, secara sistem online, sertifikat milik warga telah terdaftar dan memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang terverifikasi sejak delapan bulan lalu. Namun, hingga kini sertifikat fisik belum juga mereka terima.


    Eigen menjelaskan, pada masa kepemimpinan Kepala BPN Karawang sebelumnya, seluruh berkas persyaratan program PTSL telah dilengkapi dan memiliki bukti tanda terima resmi. Akan tetapi, pihak BPN Karawang saat ini menolak menyerahkan sertifikat dengan alasan status tanah belum clean and clear.


    "Kami sudah melengkapi semua berkas dan ada tanda terimanya lengkap. Tapi alasan Kepala BPN yang baru ini katanya belum clean and clear. Padahal proses ini sudah berjalan hampir dua tahun," ujar Eigen di Kantor BPN Karawang.


    Ia menambahkan, warga telah menempuh proses pengurusan sertifikat PTSL sejak kepemimpinan kepala kantor BPN sebelumnya dan telah diminta melengkapi berbagai dokumen persyaratan. Namun, setelah terjadi pergantian kepala kantor, warga justru mendapat informasi bahwa penerbitan sertifikat masih terkendala persoalan clean and clear. Eigen mempertanyakan alasan tersebut karena warga mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.


    "Kalau memang ada persoalan clean and clear, kami ingin tahu persoalannya apa. Jangan sampai warga sudah menunggu dua tahun tetapi tidak mendapatkan penjelasan yang jelas," ujarnya.


    Eigen menyebut terdapat sekitar 35 hingga 40 bidang tanah yang masuk dalam persoalan PTSL tersebut. "Informasinya NIB sudah terbit. Ada sekitar 35 sampai 40 PTSL. Kami hanya meminta BPN menjelaskan, apa yang membuat sertifikatnya belum terbit," kata Eigen.


    Ia menegaskan warga tidak ingin persoalan tersebut terus menggantung. Menurutnya, apabila masih terdapat kekurangan dokumen atau persoalan administrasi, BPN seharusnya menyampaikannya secara terbuka kepada warga.


    "Kalau memang ada kekurangan, sampaikan kepada kami. Jangan jawabannya menggantung. Kami butuh kepastian, bukan terus menunggu tanpa tahu masalahnya apa," tegasnya.


    Eigen juga memastikan tanah yang menjadi objek PTSL hingga kini masih dikuasai masyarakat. Warga disebut telah menempati dan menguasai lahan tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun.


    "Lokasi masih tetap dikuasai masyarakat. Kami sudah tinggal di sana puluhan tahun. Jadi yang kami minta sekarang adalah kejelasan status sertifikatnya," ujar Eigen.


    Warga juga meminta aparat penegak hukum (APH) ikut mengecek proses penerbitan sertifikat tersebut. Permintaan itu disampaikan untuk memastikan tidak ada persoalan lain yang menyebabkan sertifikat warga tertunda.


    "Kami berharap APH turun dan mengecek. Kami bukan menuduh ada mafia tanah, tetapi proses ini harus diperiksa supaya semuanya terang dan tidak menimbulkan dugaan macam-macam," ujarnya.


    Eigen menegaskan pihaknya belum menuding adanya persekongkolan dalam persoalan tersebut. Ia meminta seluruh proses diperiksa terlebih dahulu oleh pihak berwenang.


    "Saya belum bisa mengatakan ada persekongkolan. Silakan dicek. Yang penting persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan," tegasnya.


    Warga pun berencana terus mengawal persoalan ini. Jika belum ada kejelasan, mereka akan kembali mendatangi Kantor BPN Karawang pada bulan depan.


    "Bulan depan kami akan demo lagi sampai BPN mengeluarkan sertifikat warga Poponcol. Jangan sampai ada indikasi atau dugaan keterlibatan mafia tanah di Karawang. Kami meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan memeriksa proses di BPN Karawang," tegas Eigen.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari ATR/BPN Karawang terkait tuntutan warga dan alasan sertifikat PTSL tersebut belum diterbitkan. Pihak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Manase Daniel Binsar, juga belum memberikan keterangannya. "Bapak Kakan masih rapat ya, berapa lamanya engga tahu, silahkan menunggu saja," kata salah satu petugas keamanan kantor BPN Karawang. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+