• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Kritik Pedas Mantan GM PT Beesco untuk DPMPTSP Karawang soal Perizinan

    Jumat, 09 Oktober 2026, Oktober 09, 2026 WIB Last Updated 2026-10-08T17:10:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM — Menanggapi temuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang terhadap tiga perusahaan yang beroperasi di eks lahan PT Beesco Indonesia, mantan General Manager (GM) PT Beesco Indonesia, Asep Agustian, S.H., M.H., angkat bicara.


    Menurut Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, apa yang dilakukan DPMPTSP Karawang pada Rabu (7/10/2026) bukanlah inspeksi mendadak (sidak). Kegiatan itu hanya sebatas cek lokasi berdasarkan informasi dari masyarakat.


    “Itu bukan sidak, itu hanya cek lokasi. Mereka hanya kunjungan sebentar, kok. Mereka tidak tahu, kan, di sana ada sekitar lima Tenaga Kerja Asing (TKA) yang lebih kocar-kacir bersembunyi di belakang. Makanya, meski terbukti belum melengkapi perizinan, perusahaan itu sama sekali tidak dikenai sanksi,” tutur Askun, Kamis (8/10/2026).


    Terkait temuan perusahaan J&T Express yang sudah beroperasi, tetapi perizinan tata ruangnya (PKKPR) sedang dalam proses pengurusan, Askun menegaskan bahwa operasional perusahaan seharusnya dikenai sanksi berupa penutupan sementara hingga seluruh perizinannya dilengkapi.


    “Coba kita lihat Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, yang menghentikan sementara proyek pembangunan data center karena izin PBG dan Amdalnya belum selesai. Gubernur saja memberi contoh ketegasan dalam perizinan. Masa pejabat Karawang tidak berani,” kata Askun dengan nada satir.


    Terlebih, PT Sirkular Karya Indonesia terbukti belum dapat menunjukkan dokumen perizinan kegiatan usaha di lokasi tersebut. Karena itu, perusahaan tersebut seharusnya ditutup total.


    “Ini bagaimana sih kerja pejabat DPMPTSP Karawang? Mereka sudah kecolongan soal perizinan; tahu perusahaan belum melengkapi izin, malah tidak ditutup. Padahal ini jelas merugikan Pemkab Karawang,” tegas Askun.


    Terkait PT Patiha Logistik yang mengaku hanya menyewa gudang sementara selama tiga bulan untuk transit penampungan barang Kementerian Pendidikan yang akan didistribusikan ke wilayah Jawa Barat, Askun menegaskan bahwa perusahaan tersebut tetap harus mengurus perizinan.


    “Mau beroperasi tiga bulan atau sebulan, mereka tetap harus mengurus perizinan. Karena keberadaan mereka di Karawang untuk mencari keuntungan usaha, maka seharusnya ada pajak dari perizinan yang diurus,” katanya.


    Sementara itu, PT Toppan Plasindo Lestari mengaku tidak berada di lokasi lahan eks PT Beesco Indonesia, melainkan menempati lahan eks PT Plasindo Lestari dan perizinannya diklaim sudah lengkap. Askun meminta aparat gabungan kembali melakukan sidak ke lokasi untuk memastikannya.


    “Ingat, loh, saya ini mantan HRD PT Beesco Indonesia, jadi tahu betul lokasinya di mana. Luas lahannya sekitar 16 hektar; saya tahu persis titik-titik lokasinya. Jadi, saya minta aparat gabungan kembali melakukan sidak dengan lebih teliti. Jangan hanya sekadar cek lokasi atau kunjungan biasa. Tutup semua perusahaan yang belum melengkapi perizinan,” tutup Askun. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+