• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Janji Pemkab Karawang Tak Kunjung Direalisasi, Ahli Waris Lahan SDN Rengasdengklok Selatan V Merasa Dibohongi

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Rabu, 31 Juli 2024, Juli 31, 2024 WIB Last Updated 2024-07-31T02:02:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM - Ahli waris lahan SDN Rengasdengklok Selatan V, Nana Sobarna merasa dibohongi karena setelah menunggu satu tahun sejak mediasi dengan Pemkab Karawang pada tahun 2023 hingga kini belum ada realisasinya.


    "Mau sampai kapan lahan tersebut pembuatan sertifikatnya selesai? Selalu alasannya dalam proses pembuatan, kami merasa dibohongi," keluh Nana, Selasa, 30 Juli 2024.


    Dikatakan Nana, pihaknya telah menghibahkan untuk kepentingan umum yaitu prasarana pendidikan yang kini menjadi gedung sekolah SDN Rengasdengklok Selatan V, masih saja belum ada realisasi.


    "Semua ahli waris telah sepakat akan menjual dan mengunci kembali gerbang pagar sekolah SDN Rengasdengklok Selatan V jika tidak ada kejelasan. Kalau di bulan Augustus 2024 nanti Surat Sertifikat masih tidak ada  atau tidak jadi, maka saya bersama keluarga  besar saya akan menjual tanah tersebut," tegasnya.


    Sementara itu, korwilcambidik kecamatan Rengasdengklok Edi Komarudin yang membidangi seluruh sekolah SDN se-kecamatan Rengasdengklok seolah tidak mau tahu dan tidak mau mencari tahu, bahkan enggan menindaklajuti akan permasalahan tersebut.


    "Permasalahan itu saya sama sekali tidak tahu karena saya menjabat baru di Korwil ini, kalau bisa tolong hubungi pihak desa terkait permasalahan suratnya dan sampai dimana prosesnya," ucapnya.


    Seperti diketahui sudah bertahun-tahun, tidak ada itikad penyelesaian dari Pemkab Karawang kepada ahli waris untuk melegalkan tanah yang beralamat di dusun Rengasjaya 1 RT 49/ RW 11 desa Rengasdengklok Selatan, kecamatan Rengasdengklok.


    Sebelum terjadinya aksi penggembokan dan pemasangan plang akan dijual, ahli waris sudah datang kepada pihak sekolah pada tgl 31 Januari 2022, namun hingga kini tahun 2024 tidak ada kejelasan.


    Pada tanggal 30 November 2023 ahli waris melakukan aksi memasang plang di halaman sekolah dengan tulisan ‘Tanah Ini Akan Dijual’.


    Aksi sebelumnya, pada tanggal 21 Februari 2023, ahli waris melakukan aksi penggembokan pada pagar bangunan sekolah SDN Rengasdengklok Selatan V Kecamatan Rengasdengklok, akibatnya ratusan siswa tidak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM). (Belo)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+