• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Warga Dusun Telarsari Protes, Proyek Penurapan Jalan Poros Desa Dari APBD Karawang Salah Titik

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Sabtu, 27 Juli 2024, Juli 27, 2024 WIB Last Updated 2024-07-29T04:42:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM - Warga Dusun Telarsari RT.001 RW 006 Desa Sedari Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang protes kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sedari, terkait proyek yang dikerjakan di Dusun Tirtasari RT.004 RW.001 desa Sedari.


    Menurutnya proyek tersebut seharusnya dikerjakan di Dusun Telarsari bukan dikerjakan di Dusun Tirtasari, sebab SPK Nomor : 027.2/...../10.2.01.0037.3.6/KPA - JLN/ PUPR/2024, judulnya PENURAPAN JALAN POROS DESA lokasi pekerjaan Dusun Telarsari  RT.001 RW.006 , bukan untuk Dusun Tirtasari.

    Warga Dusun Telarsari  mendesak angggota BPD yang mewakili  aspirasi  warga  dusunnya untuk memindahkaan pekerjaan tersebut ke Dusun Telarsari.


    " Saya kecewa ke BPD , pa  Buang Permana, masa diam aja, proyek  buat dusun kita yakni  Dusun Telarsari   dialihkan  ke Dusun  Tirtasari,  buktinya  terpampang dipapan  proyek," ujar warga dusun Telarsari  yang enggan  disebut namanya, Sabtu, 27 Juli 2024.


    Sementara itu, dibenarkan oleh anggota BPD Sedari  Buang Permana bahwa warganya mengadu soal proyek salah titik itu. Dia mengaku tidak memperhatikan   kalau SPK nya untuk Dusun Telarsari.


    " Saya juga baru tau setelah warga  mengadu, dan saya memastikannya datang kelokasi pekerjaan, iya ternyata  benar, proyek tersebut  untuk Dusun Telarssari. Saya berharap kepada pelaksana  proyek  agar  profesional dalam melaksanakan pekerjaan. Sebab kalau ceroboh bisa menimbulkan masalah hukum, misalnnya  kalau  di  Dusun Telarsari RT.001/006  tidak ada  kegiatan  sementara anggarannya  terserap, itu bisa  dibilang proyek fiktif," pungkasnya. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+