KARAWANG, JEJAK HUKUM - Warga Dusun Telarsari RT.001 RW 006 Desa Sedari Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang protes kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sedari, terkait proyek yang dikerjakan di Dusun Tirtasari RT.004 RW.001 desa Sedari.
Menurutnya proyek tersebut seharusnya dikerjakan di Dusun Telarsari bukan dikerjakan di Dusun Tirtasari, sebab SPK Nomor : 027.2/...../10.2.01.0037.3.6/KPA - JLN/ PUPR/2024, judulnya PENURAPAN JALAN POROS DESA lokasi pekerjaan Dusun Telarsari RT.001 RW.006 , bukan untuk Dusun Tirtasari.
Warga Dusun Telarsari mendesak angggota BPD yang mewakili aspirasi warga dusunnya untuk memindahkaan pekerjaan tersebut ke Dusun Telarsari.
" Saya kecewa ke BPD , pa Buang Permana, masa diam aja, proyek buat dusun kita yakni Dusun Telarsari dialihkan ke Dusun Tirtasari, buktinya terpampang dipapan proyek," ujar warga dusun Telarsari yang enggan disebut namanya, Sabtu, 27 Juli 2024.
Sementara itu, dibenarkan oleh anggota BPD Sedari Buang Permana bahwa warganya mengadu soal proyek salah titik itu. Dia mengaku tidak memperhatikan kalau SPK nya untuk Dusun Telarsari.
" Saya juga baru tau setelah warga mengadu, dan saya memastikannya datang kelokasi pekerjaan, iya ternyata benar, proyek tersebut untuk Dusun Telarssari. Saya berharap kepada pelaksana proyek agar profesional dalam melaksanakan pekerjaan. Sebab kalau ceroboh bisa menimbulkan masalah hukum, misalnnya kalau di Dusun Telarsari RT.001/006 tidak ada kegiatan sementara anggarannya terserap, itu bisa dibilang proyek fiktif," pungkasnya. (Red)