• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Memakan Anggaran Rp 250 milyar, Dinkes Karawang Dinilai Tutup Mata Awasi Pembangunan Proyek RSUD Rengasdengklok

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Jumat, 26 Juli 2024, Juli 26, 2024 WIB Last Updated 2024-07-26T13:02:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM - Ketua Gerakan Rakyat dari Utara (Gardu), Nana Satria Permana akan mendatangi Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang meminta  penjelasan terkait dugaan adanya pembiaran dan lemahnya pengawasan Dinkes sehingga seolah-olah membiarkan lumpur hasil bor menjadi tanah arugan di proyek RSUD Rengasdengklok.


    "Kami akan berkirim surat kepada Dinkes Karawang, apabila Dinkes tidak merespon kami akan datang ke Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ucapnya, Jumat, 26 Juli 2024.


    Lanjutnya, proyek pembangunan RSUD Rengasdengklok sendiri bersumber dari Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang senilai Rp 250 milyar, sehingga tidak mungkin tidak ada alokasi anggaran pengarugan didalamnya.


    "Kita akan meminta penjelasan dari Dinkes, spesifikasi tanah untuk pengarugan itu seperti apa? Berapa alokasi anggaran untuk tanah pengarugan? Karena pada prakteknya dilapangan adalah tanah lumpur hasil borpel," ucapnya.


    Menurut NSP,  sapaan akrabnya, menjadi kepedulian bersama sebagai masyarakat Rengasdengklok agar pembangunannya menjadi maksimal dan dikerjakan tidak asal-asalan.


    "Jadi sangat ironis ketika hal tersebut dianggap sepele dengan memakai tanah hasil borpel digunakan kembali sebagai tanah pengarug seperti yg kami duga," tuturnya.


    Selain itu pihaknya juga mempertanyakan kinerja dari konsultan proyek pembangunan RSUD Rengasdengklok karena hal yang paling fundamental dalam sebuah pembangunan adalah pondasi.


    "Dinkes sebagai leading sektor yang menjadi perwakilan dari pemerintah daerah dalam pembangunan RSUD tersebut harus maksimal dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaannya," pungkasnya. (Belo)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+