BEKASI, JEJAK HUKUM - Kuasa hukum ahli waris Buho bin Item dan Endeh bin Item, Alek Safri Winando, SE, SH, MH resmi melaporkan PT. Jababeka kepada Mentri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional dan Satgas Anti Mafia Tanah.
"Kami menyampaikan pengaduan berkaitan dengan upaya PT. Jababeka berusaha menguasai tanah milik para klien kami berdasarkan SHM no. 1148/desa Jatibaru atas nama Buho bin Item dan Endeh bin Item seluas 48.205 M2 di kampung Cambai, desa Jatibaru, kecamatan Lemahabang, kabupaten Bekasi," ucap Alek, Kamis, 1 Agustus 2024.
Dikatakan Alek, PT. Jababeka berupaya menguasai dan memiliki tanah milik ahli waris karena tanah tersebut berada di wilayah perluasan, pengembangan, dan plotting yang rencananya akan dibangun perusahaan industri otomotif didalamnya.
"Lahan milik ahli waris posisinya berada tepat di tengah tanah yang telah dibebaskan oleh PT. Jababeka. Pada tanggal 17 Juli 2024 mereka menurunkan alat berat (excavator) tanpa izin dan sepengetahuan ahli waris dengan tujuan untuk meratakan dan menimbun (cut and fill) lahan ahli waris," ucap Alek.
Lanjut Alek, pihak ahli waris belum pernah sama sekali melakukan jual beli pada lahan tersebut termasuk kepada PT. Jababeka. Akan tetapi PT. Jababeka berupaya menguasai tanah tersebut dengan cara melawan hukum dengan upaya paksa penimbunan.
"Selain itu pada tanggal 18 Juli 2024 diatas tanah tersebut telah berdiri pos jaga yang terbuat dari kayu, yang mana kami menduga pos jaga tersebut sengaja dibuat untuk menjaga supaya para ahli waris tidak bisa masuk ke dalamnya," tuturnya.
Ahli waris keberatan dengan dirusaknya lahan tersebut, mereka sudah tidak bisa lagi menanam padi, karena PT. Jababeka telah meratakan galengan / aliran air sawah yang mengaliri sawah dengan alat berat.
"Kami menduga PT. Jababeka berupaya menguasai tanah dengan cara melawan hukum dengan tidak membayar tanah sawah tersebut kepada ahli waris. Atas perbuatan itu kami secara resmi melaporkan tindakan PT. Jababeka ke kementrian ATR/BPN dan Satgas Anti Mafia Tanah," pungkasnya. (Red)