• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Rekrutmen RSUD Rengasdengklok Menuai Kritik: Putra Daerah Terpinggirkan?

    Minggu, 31 Agustus 2025, Agustus 31, 2025 WIB Last Updated 2025-08-31T14:23:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Karawang – Rekrutmen pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, memicu gelombang kritik. Sejumlah syarat dinilai terlalu berat dan dinilai tidak berpihak pada putra daerah.


    Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Endang Macan Kumbang, yang juga Ketua Gerakan Pengangguran Karawang, menyoroti persyaratan seperti IPK minimal 3,0, batas usia maksimal 30 tahun, hingga kewajiban sertifikat MS Office. Ia menilai aturan ini berpotensi menyingkirkan tenaga lokal.


    “Kalau begini caranya, anak-anak Karawang yang sudah lama mengabdi di klinik atau puskesmas bisa kalah hanya karena persoalan administrasi. Padahal mereka punya pengalaman langsung melayani pasien,” tegas Endang, Minggu (31/8/2025).


    Endang juga menduga aturan sertifikat komputer membuka peluang bisnis terselubung. “Hampir semua sarjana sudah bisa komputer. Kalau wajib sertifikat, ini jadi pintu masuk bisnis kursus. Yang diuntungkan siapa? Jelas bukan rakyat Karawang,” kritiknya.


    Ia menekankan pentingnya prioritas bagi warga lokal. "Ini RSUD Karawang, bukan RSUD Jawa Barat. Kalau masyarakat lokal tidak diprioritaskan, apa gunanya ada rumah sakit daerah?” sindirnya.


    Suara Calon Tenaga Kerja


    Keluhan serupa datang dari calon tenaga kerja. Inisial AT (34), bidan asal Batujaya, kecewa dengan batas usia maksimal. “Saya sudah 10 tahun jadi bidan di klinik swasta. Umur saya 34 tahun, otomatis gagal. Padahal pengalaman saya jauh lebih banyak dibanding fresh graduate. Rasanya aturan ini sengaja menutup jalan bagi kami,” ujarnya.


    HT (25), warga Rengasdengklok, menambahkan keluhan para sarjana manajemen yang merasa tidak bisa melamar karena jurusan tidak tercantum dalam persyaratan RSUD. “Mereka hanya membuka untuk S1 ekonomi, S1 hukum, S1 komputer, S1 pendidikan IPA, elektro, dan jurusan lain. Jadi manajemen tidak bisa. Padahal manajemen mempelajari ekonomi, bisnis, akuntansi, dan manajemen laporan,” kata HT.


    Menurut HT, pelamar sempat diarahkan menghubungi kontak resmi rekrutmen, namun jawaban tim seleksi RSUD tetap sama: tidak bisa diterima. “Kenapa mesti sarjana ekonomi? Sarjana ekonomi saja tidak bisa mengakomodasi manajemen. Ini keluhan kami,” tegas HT.


    Tanda Tanya Publik


    Gelombang kritik ini menimbulkan pertanyaan: benarkah proses rekrutmen RSUD Rengasdengklok hanya formalitas untuk mengakomodasi titipan?


    Jika aturan tidak segera dikaji ulang, warga khawatir putra daerah Karawang hanya menjadi penonton di rumah sakit yang seharusnya dibangun untuk mereka sendiri.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+