• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    ANDHIKA KHARISMA : KAMI AKAN AJUKAN YUDICIAL REVIEW TERHADAP SK BUPATI KARAWANG

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Sabtu, 30 Agustus 2025, Agustus 30, 2025 WIB Last Updated 2025-08-30T12:38:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Andhika Kharisma, SH., CPL.

    JejakHukum.com, KARAWANG. Terkait Kenaikan Pajak dan Program Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pemilik lahan sawah dibawah 3 Hektar di Kabupaten Karawang dikeluhkan para petani, kenaikan PBB dari tahun 2022 mencapai 300 sampai 400 persen sangat memberatkan bagi petani, disebabkan dalam beberapa panen kebelakang hasil nya berkurang dakibatkan  serangan hama  dan penyakit.


    Saeful Bahri salah satu petani di Karawang mengatakan, untuk program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan untuk petani yg memiliki lahan dibawah 3 hektar tidak semua petani mendapatkan nya disebabkan kurang nya sosialisasi dari Pihak Bapenda Karawang kepada para petani, "Kemungkinan  yang mengetahui program tersebut pihak pemerintah desa dan kelompok tani, mayoritas petani dikabupaten tidak mengetahui dan mendapatkan program tersebut" ujar saeful.


    Saeful pun menambahkan dirinya keberatan atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) yang mencapai 400 persen " saya sudah tidak membayar pajak semenjak terjadi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 2022 sampai sekarang karena mahal", saefull pun berharap kebijakan kenaikan pajak tersebut dibatalkan dan kembali ke Pembayaran Pajak sebelum terjadi kenaikan.


    Pengamat Hukum dan kebijakan publik Andhika  Kharisma, SH., CPL. Menuturkan kenaikan pajak bumi dan bangunan Kabupten Karawang terakhir berdasarkan keputusan bupati tahun 2021 untuk kebutuhan 2022, atas keputusan bupati tersebut yang menjadi konsen dirinya aspek penilaiannya darimana, apresal yang dilakukan sudah berdasarkan pedoman menteri keuangan apa belum, kalau memang ternyata aspek pedoman nya tidak berdasarkan peraturan kementrian keuangan terkait pedoman penilaian itu akan menjadi dampak yang serius atas keputusan bupati tahun 2021 dapat mengakibatkan cacat hukum karena tidak sesuai pedoman, itulah yang berdampak terhadap pembatalan yang dapat dilakukan atas keputusan bupati tahun 2021 terkait dengan kenaikan NJOP dan berpengaruh dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan P2 Kabupaten Karawang itu sendri.


    Ditambahkan oleh Andhika menurut analis nyan Pembatalan Keputusan Bupati pada tahun 2021 dapat dilakukan dengan dua metode yaitu melalui eksekutif review dimana keputusan bupati ini adalah produk kepala daerah jadi bisa di ajukan eksekutif review, karena memang keputusan yang hadir pada waktu itu tidak berasas keadilan bagi masyarakat karawang dikarenakan pajak naik, kondisi ekonomi lagi sulit ini mencekik masyarakat menurutnya, dan metode kedua bisa dilakukan dengan JR Judicial Review baik itu melalui PTUN  dan melalui Mahkamah Agung karena ada aturan-aturan tertentu. "Saya serius terhadap hal ini dan akan saya ajukan JR kedepannya karena ini menjadi preseden atau warning terhadap pemerintah saat ini, harus berpikir dulu kalau mau mengambil kebijakan, dan mengkaji dulu penilaian kenaiakan NJOP itu sudah sesuai dengan pedoman peraturan kementrian keuangan tahun 2018 apa belum" Pungkasnya. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+