KARAWANG, JEJAK HUKUM — Pernyataan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang yang menyimpulkan tidak adanya unsur malpraktik dalam kasus meninggalnya pasien asal Bekasi usai menjalani operasi di RS Hastien Karawang menuai kritik tajam dari kalangan hukum dan pemerhati kebijakan publik.
Syarif Husen, SH, perwakilan LBH Bumi Proklamasi, menilai hasil audit tersebut janggal dan terkesan terburu-buru. Ia menilai Dinkes hanya menyoroti aspek medis tanpa menelusuri sisi administratif dan tata kelola rumah sakit yang kerap menjadi akar persoalan dalam kasus keselamatan pasien.
“Aneh, Dinkes seolah membatasi investigasinya hanya pada ranah klinis, padahal kewenangan mereka mencakup pengawasan mutu pelayanan dan kepatuhan rumah sakit, bukan sekadar prosedur operasi,” tegas Syarif, Sabtu (18/10/2025).
Menurutnya, keterangan keluarga pasien menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius terhadap Standar Keselamatan Pasien (SKP) dan Hospital By-Laws. Syarif menyoroti bahwa sehari setelah operasi, rumah sakit justru memperbolehkan pasien pulang tanpa rekomendasi dokter penanggung jawab, melainkan hanya melalui perawat jaga.
> “Itu jelas pelanggaran etik dan administratif. Belum lagi rekam medis pasien yang ditahan rumah sakit saat pemulangan. Itu melanggar hak pasien untuk memperoleh informasi dan dokumen medis,” ujarnya.
Syarif juga mempertanyakan kecepatan audit Dinkes yang disimpulkan tanpa pendalaman menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa keluhan serupa sebelumnya juga pernah terjadi di RS Hastien.
“Ini bukan kejadian pertama. Dua bulan lalu ada kasus serupa, tapi apa tindak lanjut Dinkes? Kalau tidak ada sanksi tegas, wajar kasus seperti ini berulang. Ini soal nyawa manusia,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinkes Karawang dr. Endang Suryadi menyampaikan hasil audit internal Komite Medik yang menyimpulkan tidak ada unsur malpraktik. Menurutnya, tindakan tenaga kesehatan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kain kasa yang ditemukan di dalam perut pasien merupakan bagian dari prosedur medis bernama tamponade, yaitu penyumbatan sementara untuk menghentikan perdarahan pascaoperasi,” ujar Endang, Jumat (17/10/2025).
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan gelombang kekecewaan publik. LBH Bumi Proklamasi menilai, klaim tanpa membuka hasil audit secara transparan sama saja menutup ruang evaluasi publik.
Syarif menegaskan, pihaknya akan mengajukan permintaan resmi kepada Dinkes Karawang untuk membuka hasil audit lengkap dan melakukan investigasi ulang dengan melibatkan unsur independen, termasuk keluarga pasien dan lembaga advokasi kesehatan masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kematian pasien bukan sekadar angka statistik. Kalau Dinkes hanya melihat sisi prosedural tanpa mengaudit tata kelola dan etika pelayanan, berarti sistem kesehatan kita sedang sakit,” pungkasnya. (Red)