KARAWANG, JEJAK HUKUM – Nasib pilu dialami Edah, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dusun Banteng Ompong, Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Ia dilaporkan terlantar di Jeddah, Arab Saudi, setelah diduga menjadi korban perdagangan orang (human trafficking).
Edah diberangkatkan melalui agen penyalur tidak resmi, dan sejak tiba di Arab Saudi, ia disebut mengalami kekerasan fisik, disekap selama dua bulan, serta tidak menerima gaji dari agen bernama Baba Al Rasyid.
Kini, Edah berada di Shelter KJRI Jeddah menunggu proses pemulangan ke Indonesia. Pihak KJRI telah melakukan negosiasi dengan agen Baba Al Rasyid dan berhasil menurunkan tuntutan biaya ganti rugi dari 16 ribu riyal (sekitar Rp75 juta) menjadi 5 ribu riyal (sekitar Rp23 juta).
Namun, pihak keluarga di Karawang mengaku tidak mampu menanggung biaya tersebut. Kakak kandung korban, Hamimah, berharap pemerintah daerah maupun pusat turun tangan membantu pemulangan adiknya.
“Kami mohon perhatian pemerintah. Kami tidak sanggup membayar uang sebesar itu. Yang kami inginkan hanya adik kami bisa segera pulang,” ujar Hamimah, Jumat (17/10/2025).
Sementara itu, Koordinator Jabar Istimewa (Jabis) Karawang, Saripudin, SH., MH., menjelaskan bahwa kasus Edah telah mendapat pendampingan dari Lembur Pakuan. Gubernur KDM, kata dia, telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada koordinator wilayah di daerah.
“Kendalanya murni soal finansial. Jika muncul aspek hukum, kami siap memberikan pendampingan tanpa biaya,” tegasnya.
Saripudin juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi, karena berisiko tinggi menjadi korban perdagangan orang. (Gie)