• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Askun Kecam Pernyataan Kemenag Soal SK DKM Masjid Agung Syech Quro

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Jumat, 17 Oktober 2025, Oktober 17, 2025 WIB Last Updated 2025-10-17T11:00:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Dewan Penasihat DKM Masjid Agung Syech Quro, Asep Agustian, mengecam keras pernyataan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang, Sofyan, yang disampaikan melalui Kasie Bina Islam Chasmita, terkait status SK kepengurusan DKM Masjid Agung yang disebut tidak sah.


    Asep Agustian mempertanyakan dasar pernyataan Kemenag yang menyebut SK DMI Provinsi Jawa Barat Nomor 103.A/I1/SK/PW-DMI JABAR/II/2025 untuk periode 2025–2029, yang menetapkan KH. Ujang Mashudi sebagai Ketua DKM Masjid Agung Syech Quro, sudah tidak berlaku.


    “Saya bertanya, bisakah pernyataan Kemenag ini dipertanggungjawabkan? Kami sebagai dewan penasihat yang SK-nya langsung dikeluarkan DMI pada 22 Februari 2025, meminta bukti atas pernyataan Kepala Kantor Kemenag melalui Chasmita tersebut,” tegas Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, Jumat (17/10/2025).


    Askun menegaskan pihaknya menolak pernyataan Kemenag yang menyebut SK tersebut dicabut atau tidak sah. Ia menuding Kemenag telah melakukan pembohongan publik dan berpotensi mengadu domba antarumat.


    “Jangan membuat isu dan adu domba antarumat. Kalau memang tidak sah, silakan tempuh jalur hukum. Karena SK DMI itu bukan hanya berlaku di Karawang, tapi juga di Purwakarta dan Banjar,” ujarnya.


    Lebih lanjut, Askun menyatakan bahwa DMI Provinsi Jawa Barat tidak pernah membatalkan SK atas nama KH. Ujang Mashudi. Ia bahkan menantang Kemenag untuk menggugat secara hukum jika merasa kepengurusan DKM Masjid Agung di bawah kepemimpinan KH. Ujang Mashudi tidak sah.


    “Kalau merasa kami salah, silakan gugat ke pengadilan. Kami siap menunggu hasil keputusan hukum,” tandasnya.


    Askun juga mengkritik langkah Kemenag yang, menurutnya, terlalu tergesa membuat pernyataan publik tanpa melihat dokumen resmi SK DKM Masjid Agung Syech Quro.


    “Kemenag seharusnya memberikan pernyataan yang menyejukkan, bukan malah mengadu domba antarjamaah. Kalau mau membatalkan, ajukan gugatan resmi dan batalkan dulu SK-nya,” katanya.


    Selain itu, Askun menegaskan bahwa Masjid Agung Syech Quro bukan aset pemerintah daerah, melainkan berdiri di atas tanah wakaf yang diserahkan kepada pemerintah daerah. Sertifikat tanahnya pun, kata dia, masih atas nama nazir.


    “Ini adalah aset wakaf, bukan milik pemda. Lagi pula, dalam SK tersebut, Bupati Karawang juga tercantum sebagai pembina selaku kepala daerah,” pungkasnya. (Gie)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+