KARAWANG, JEJAK HUKUM – Dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran kembali mencuat di lingkungan pemerintahan kecamatan. Pemerhati kebijakan publik dan sosial kontrol, Azzardien, melayangkan somasi kepada Panji Santoso, Camat Rengasdengklok, terkait dugaan tertutupnya informasi penggunaan anggaran tahun anggaran 2025.
Azzardien menyampaikan, Camat Rengasdengklok selaku pengguna anggaran dinilai tidak kooperatif dan enggan membuka rincian item pembelanjaan anggaran kecamatan. Padahal, berdasarkan hasil konfirmasi ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (DPPKAD), anggaran Kecamatan Rengasdengklok pada tahun 2025 tercatat mencapai sekitar Rp5 miliar lebih per tahun, di luar belanja gaji pegawai.
“Untuk mengetahui secara rinci apa saja yang dibelanjakan, seharusnya bisa diakses melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Namun faktanya, hingga saat ini SIPD tidak bisa diakses terkait anggaran Kecamatan Rengasdengklok karena user ID dalam kondisi terkunci dan hanya bisa dibuka oleh camat sendiri,” ujar Azzardien.
Ia menilai kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan tidak transparannya pengelolaan anggaran di lingkungan Kecamatan Rengasdengklok. Menurutnya, sebagai pejabat publik, camat seharusnya membuka akses informasi anggaran demi akuntabilitas dan pengawasan publik.
Azzardien juga mengungkapkan adanya dugaan penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak disertai bukti fisik kegiatan. Beberapa item belanja seperti makan dan minum, belanja harian, alat tulis kantor (ATK), serta kegiatan swakelola disebut tidak terlihat realisasi fisiknya di lapangan.
“Kami menduga ada ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi belanja. Bahkan kuat dugaan terdapat praktik mark up dalam pelaksanaan anggaran tersebut,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Azzardien melalui kantor hukum Alek Safri Winando, SH, MH and Partners secara resmi melayangkan somasi kepada Camat Rengasdengklok terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan anggaran kecamatan.
“Somasi sudah kami layangkan. Jika tidak ada tanggapan terbuka dan itikad baik, maka langkah selanjutnya akan kami teruskan kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran,” tegas Azzardien.
Ia juga menyinggung rekam jejak Panji Santoso yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) di Satpol PP Kabupaten Karawang. Menurutnya, terdapat sejumlah catatan yang menjadi dasar keberaniannya menyampaikan dugaan tersebut.
“Kami tidak berbicara tanpa dasar. Ada pola yang sama sejak dulu. Bahkan pernah ada temuan barang hasil penertiban yang seharusnya dimusnahkan, namun justru dibawa pulang,” katanya.
Azzardien menambahkan, pihaknya telah berupaya meminta penjelasan teknis mengenai pembukaan user ID SIPD. Namun camat disebut justru melemparkan tanggung jawab kepada pejabat lain yang saat ini sudah tidak menjabat dan tidak lagi bertanggung jawab atas pengelolaan maupun pelaporan anggaran.
Meski demikian, ia menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi.
“Untuk menghindari fitnah dan saling menuding, kami mendorong adanya audiensi terbuka dengan menghadirkan pihak-pihak terkait agar semuanya jelas dan transparan,” ujarnya.
Ia pun menantang Camat Rengasdengklok untuk membuka secara terbuka seluruh program serta realisasi penggunaan anggaran kecamatan.
“Jika memang tidak ada pelanggaran, ayo dibuka secara transparan. Anggaran Rp5 miliar lebih per tahun itu bukan untuk gaji pegawai, melainkan murni untuk kebutuhan Kecamatan Rengasdengklok yang bersumber dari APBD. Publik berhak mengetahui,” pungkasnya. (Eggo)


