• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Beda Sikap soal Banjir Karangligar, Karawang: Gubernur Usul Danau, Bupati Pilih Infrastruktur

    Kamis, 29 Januari 2026, Januari 29, 2026 WIB Last Updated 2026-01-29T04:48:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyatakan tidak sependapat dengan usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), untuk merelokasi warga Desa Karangligar yang kerap dilanda banjir atau mengubah fungsi desa menjadi danau.


    Menurut Aep, penanganan banjir di wilayah tersebut tidak harus melalui relokasi atau perubahan fungsi lahan. Ia meyakini masalah banjir masih dapat diatasi dengan pendekatan teknis pengendalian air.


    “Sudah berdiskusi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum terkait karakteristik banjir di kawasan pertemuan Sungai Citarum dan Sungai Cibeet. Hasil diskusi menunjukkan bahwa pengendalian banjir masih sangat mungkin dilakukan,” jelas Aep dalam wawancara pada Senin (26/1/2026).


    Aep memaparkan, pada tahun 2026 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama BBWS, dengan dukungan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustofa, tengah melakukan upaya pengendalian banjir di Desa Karangligar.


    Salah satu upaya konkretnya adalah pembangunan rumah pompa air di titik pertemuan Sungai Citarum dan Sungai Cibeet. Proyek dengan anggaran mencapai Rp114 miliar dari Pemerintah Pusat ini dinilai sebagai solusi yang lebih realistis dan terukur untuk mengurangi risiko banjir.


    “Kami turut mendukung proyek tersebut melalui pembebasan lahan agar pembangunan infrastruktur pengendalian banjir dapat berjalan sesuai rencana,” tegas Aep.


    Pompa tersebut dirancang untuk mempercepat pembuangan air saat debit sungai meningkat, sehingga diharapkan mampu mencegah luapan yang selama ini menyebabkan genangan berkepanjangan.


    “Untuk tahun 2027 dan seterusnya, rencananya akan dilanjutkan dengan pengerukan sungai, penghijauan bantaran, hingga pemasangan turap permanen,” tambahnya.


    Dengan strategi komprehensif ini, Pemkab Karawang optimistis penanganan banjir dapat dilakukan tanpa harus mengorbankan permukiman warga.


    Selama bertahun-tahun, Desa Karangligar dikenal sebagai salah satu wilayah langganan banjir di Kabupaten Karawang, dengan dampak signifikan terhadap aktivitas sosial dan perekonomian masyarakat.


    “Besar harapan solusi berbasis infrastruktur ini dapat menjadi langkah jangka menengah yang efektif dalam pengendalian banjir di wilayah tersebut,” pungkas Aep. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+