KARAWANG, JEJAK HUKUM – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Karawang (LBH MASKAR) mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ke Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (12/1/2026). Gugatan ditujukan kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan kelalaian negara dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua Umum LBH MASKAR, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., C.MSP, bertindak atas nama kepentingan warga negara Indonesia.
Dalam gugatannya, LBH MASKAR menilai pelaksanaan MBG tidak transparan dan tidak akuntabel. Salah satu poin penting adalah dugaan praktik "jual beli titik", yaitu transaksi penjualan lokasi dapur Sentra Pangan Pemberian Gizi (SPPG) atau sekolah penerima manfaat kepada pihak tertentu. Praktik ini diduga menyebabkan penurunan kualitas makanan dan tidak terpenuhinya standar gizi anak.
Gugatan juga menyoroti pola percepatan realisasi program di tahap awal yang tidak diiringi mekanisme pengendalian, pembatasan, dan pengawasan yang memadai. Akibatnya, muncul dugaan praktik tertutup, penguasaan titik layanan oleh oknum tertentu, serta ketimpangan akses.
Selain itu, gugatan mengangkat persoalan pengadaan tertutup, indikasi kartelisasi, pungutan berjenjang, konflik kepentingan, serta tata kelola BGN yang dinilai terlalu sentralistik dan lemah pengawasan.
LBH MASKAR menegaskan gugatan ini merupakan uji kelalaian negara (state negligence), bukan gugatan pidana, untuk memastikan pemenuhan hak anak atas gizi sebagaimana dijamin UUD 1945.
Melalui gugatan ini, LBH MASKAR meminta pengadilan memerintahkan perbaikan tata kelola Program MBG, keterbukaan anggaran dan mitra kerja, pembatasan penguasaan dapur SPPG oleh satu pihak, serta penghentian praktik jual beli titik layanan. (Red)
