• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Petani Purwasari Karawang Keluhkan Pupuk Terlambat, PT Pupuk Indonesia Sebut Hanya Perubahan Sistem

    Sabtu, 24 Januari 2026, Januari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-01-24T16:14:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Klaim PT Pupuk Indonesia yang menepis kelangkaan pupuk di Kecamatan Purwasari, Karawang, menuai sorotan. Video call Perusahaan BUMN itu menegaskan bahwa yang terjadi bukanlah kelangkaan, melainkan keterlambatan distribusi akibat perubahan mekanisme penyaluran.


    Klarifikasi disampaikan Staf AAE Pupuk Indonesia, Reviana Santika Dora, di Kantor UPTD Purwasari, Sabtu (24/1/2026). Menurutnya, skema distribusi kini telah berubah.


    “Yang terjadi bukan kelangkaan, hanya perubahan mekanisme. Jika sebelumnya Pupuk Kujang mengirim ke tiga distributor di Karawang, sekarang kios-kios yang harus mengambil langsung ke pabrik,” ujar Reviana.


    Perubahan ini disebut menjadi penyebab utama keterlambatan, terutama saat puncak musim tanam. Meski begitu, Reviana menegaskan sistem penebusan pupuk bersubsidi tetap berjalan dengan pengawasan ketat berbasis data.


    Petani yang hendak menebus pupuk urea cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kios resmi. Data akan diverifikasi secara digital untuk memastikan penerima terdaftar.


    “Cukup tunjukkan KTP, nanti discan barcode atau ditulis namanya. Kalau terdaftar, langsung muncul sebagai penerima,” jelasnya.


    Sistem penebusan bagi Pelaku Usaha Distribusi (PUD) juga dikunci berdasarkan wilayah, sehingga pupuk yang ditebus sudah ditentukan peruntukannya dan tidak bisa dialihkan.


    Namun di lapangan, perubahan ini menimbulkan masalah. Petani mengeluhkan lambatnya ketersediaan pupuk di kios, padahal kebutuhan di sawah bersifat mendesak dan tidak bisa menunggu proses administratif.


    Sementara itu, Kepala UPTD Purwasari Dani Mulyana, S.P., M.P., menyebut total luas sawah di wilayahnya mencapai 1.169 hektare. Dengan kebutuhan pupuk per hektare sekitar 275 kg urea dan 250 kg NPK, ia memastikan stok pupuk di Purwasari dalam kondisi aman.


    “Ada tujuh kios untuk melayani delapan desa. Stok urea kami pastikan aman,” kata Dani.


    Dani juga membantah keras adanya pupuk yang dijual ke luar wilayah atau tidak sesuai peruntukan. Menurutnya, jika terjadi pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan, termasuk pencabutan izin kerja sama.


    Meski demikian, Dani mengakui peran kios sangat krusial. Ia menekankan pemilik kios harus mampu memprediksi kebutuhan petani, terutama menjelang puncak musim tanam, dan tidak menunggu petani panik baru menebus pupuk.


    Di balik klaim perubahan mekanisme distribusi yang lebih tertib, tersisa satu persoalan mendasar: siapa yang menanggung risiko ketika pupuk terlambat sampai ke petani—sementara musim tanam tak bisa menunggu? (Réd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+