• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    164 Ribu Warga Karawang Kehilangan PBI, Pemda Siapkan Skema Darurat untuk Warga Sakit Kronis

    Minggu, 15 Februari 2026, Februari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-02-14T18:41:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Masyarakat Kabupaten Karawang yang status kepesertaannya sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan tetap dapat mengakses layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) dalam kondisi darurat.


    Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, sebanyak 164.506 jiwa penerima PBI-JK di Karawang dinonaktifkan. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Karawang telah mendaftarkan 109.594 jiwa sebagai peserta PBI-JK baru sebagai bentuk pengalihan.


    "Apabila dalam keadaan darurat, masyarakat dapat mendaftar melalui program UHC," ujar Kepala Bidang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Karawang, Lilis Tresnawati, saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (6/2/2026).


    Untuk mendaftar UHC, warga cukup mendatangi puskesmas atau rumah sakit milik pemerintah daerah. Selain itu, rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga dapat melayani pendaftaran UHC.


    "Persyaratannya cukup menunjukkan KTP dan KK Karawang, serta surat rujukan jika ada," jelas Lilis.


    Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Karawang mengalokasikan anggaran sebesar Rp286 miliar untuk program UHC atau BPJS gratis. Bahkan, baru-baru ini Pemkab Karawang menerima penghargaan UHC Awards atas komitmennya dalam mendukung layanan kesehatan bagi masyarakat.


    Prosedur Reaktivasi bagi Peserta yang Dinonaktifkan

    Warga yang kepesertaannya dinonaktifkan juga dapat mengajukan reaktivasi. Langkah ini diperuntukkan bagi individu dalam desil 0 atau desil 6 hingga 10 yang masih membutuhkan layanan kesehatan segera karena penyakit kronis, katastrofik, atau kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.


    Reaktivasi juga dapat dilakukan bagi bayi dari ibu penerima PBI-JK yang terhapus dari kepesertaan, dengan catatan tidak terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).


    Namun, peserta yang dinonaktifkan dalam kurun waktu enam bulan terakhir tidak dapat mengajukan reaktivasi.


    Alur Reaktivasi Peserta PBI-JK

    ✓ Peserta yang dinonaktifkan saat berobat dapat meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan seperti puskesmas.


    ✓ Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.


    ✓ Petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta.


    ✓ Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.


    ✓ Petugas Kementerian Sosial memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi.


    ✓ Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lebih lanjut.


    ✓ Apabila BPJS Kesehatan menyetujui, maka kepesertaan akan diaktifkan kembali. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+