• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Tak hanya soal BPJS PBI, Kemensos dan YLKI Sepakat Kawal Perlindungan Sosial bagi Masyarakat

    Minggu, 15 Februari 2026, Februari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-02-14T19:12:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM – Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta BPJS Kesehatan, khususnya pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).


    Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyatakan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengaduan dan memastikan setiap keluhan masyarakat dapat ditangani dengan cepat dan tepat.


    "Ke depan, kami ingin bekerja sama dan mendapatkan masukan. Saya berharap YLKI juga menjadi salah satu tempat penampung pengaduan masyarakat terkait layanan PBI maupun bansos secara umum yang disalurkan melalui Kemensos," ujar Gus Ipul dalam keterangannya usai bertemu jajaran YLKI di Kantor YLKI, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).


    Gus Ipul menjelaskan bahwa kolaborasi ini akan menghubungkan sistem pelaporan masyarakat melalui YLKI dengan pusat pengaduan milik Kemensos. Dengan begitu, setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti. Tak hanya soal aduan layanan, YLKI juga diajak terlibat dalam proses pemutakhiran data agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran.


    "Kami sama-sama mengawal isu perlindungan. Kemensos bertugas memberikan perlindungan dan jaminan sosial, sementara YLKI fokus pada perlindungan konsumen. Saya sangat bergembira bisa berdiskusi dengan baik hari ini," tambahnya.


    Sementara itu, Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, menyambut baik ajakan kolaborasi tersebut. Ia menegaskan bahwa YLKI mendukung penuh program bansos yang tepat sasaran.


    "Pada prinsipnya, YLKI sangat mendukung bantuan yang tepat sasaran. Kami tidak menolak, justru mendukung," tegas Niti.


    Niti mengungkapkan bahwa YLKI telah menerima sekitar 40 aduan dari masyarakat terkait penonaktifan BPJS PBI-JK. Melalui kerja sama ini, Kemensos dan YLKI akan bersama-sama menindaklanjuti seluruh laporan tersebut secara lebih terukur.


    "Sampai saat ini kami menerima sekitar 36 hingga 40 laporan terkait penonaktifan BPJS PBI. Namun, laporan itu tidak bisa langsung ditindaklanjuti tanpa verifikasi lapangan. Karena itu, kerja sama ini sangat penting," jelasnya.


    Ia juga menyoroti pentingnya hak konsumen atas informasi yang jelas dan prosedur yang transparan, termasuk adanya masa transisi dan masa sanggah yang memudahkan masyarakat dalam proses reaktivasi.


    Menutup pertemuan, Gus Ipul menyampaikan apresiasi atas masukan dan kritik yang disampaikan YLKI maupun masyarakat.


    "Saya berterima kasih atas masukan dan kritiknya. Ini menjadi bagian dari upaya Kemensos untuk terus berbenah, menghadirkan data yang akurat, dan memastikan bansos tepat sasaran," pungkasnya. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+