JAKARTA, JEJAK HUKUM – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menyatakan pihaknya masih menunggu respons dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait somasi yang dilayangkan menyusul penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
“Proses pemantauan kebijakan ini tetap terus berjalan dilakukan oleh YLKI. Masalah utamanya bukan sekadar pembatalan sesaat atau kelonggaran waktu tiga bulan, melainkan kepastian hukum dan keberlanjutan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan jaminan kesehatan,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (11/2/2025).
Ia menegaskan bahwa prosedur penonaktifan PBI BPJS Kesehatan dinilai tidak berpihak pada konsumen. Keluhan masyarakat yang muncul menjadi pengingat bahwa kebijakan tidak boleh diambil secara serampangan.
“Transparansi data dan kriteria penentuan peserta perlu dijelaskan. Pemberitahuan kepada masyarakat bahwa kepesertaannya akan dinonaktifkan adalah bagian dari hak atas informasi,” tegas Niti.
Ia juga menyoroti perlunya perbaikan sistem reaktivasi yang cepat dan tidak berbelit-belit. “Langkah somasi ini menjadi peringatan keras agar negara tidak lalai dalam memberikan perlindungan sosial dan jaminan kesehatan,” lanjutnya.
YLKI memastikan akan terus mengawal perkembangan somasi ini demi menjaga perlindungan konsumen jasa kesehatan.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menilai persoalan penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan dapat diatasi melalui perbaikan tata kelola Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi basis penetapan penerima bantuan dan jaminan sosial.
“Persoalan PBI BPJS Kesehatan ini hampir selalu berulang, dan akarnya ada di data. Banyak masyarakat yang seharusnya masih berhak justru dinonaktifkan, sementara di sisi lain ada yang tidak tepat sasaran,” ujar Selly dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Red)
