• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Anggota Fraksi Demokrat Karawang Serap Aspirasi Warga Desa Sindangmukti

    Minggu, 15 Februari 2026, Februari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-02-14T20:30:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Demokrat melaksanakan kegiatan Reses Masa Sidang Tahun 2025-2026 di Desa Sindangmukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.


    Dalam sambutannya, H. Saryadi, S.Sos., yang juga merupakan mantan Camat Kutawaluya, menjelaskan bahwa reses adalah masa jeda bagi anggota legislatif dari kegiatan sidang dan tugas-tugas kedewanan lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat, melakukan kunjungan kepada konstituen, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah.


    "Kami menerima berbagai usulan masyarakat yang menyangkut kepentingan publik, seperti bantuan untuk rumah tidak layak huni (RTLH), pembangunan mushola, dan perbaikan sekolah-sekolah," ujar H. Saryadi.


    Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa reses merupakan kegiatan nyata yang dilakukan anggota dewan di daerah pemilihannya. Beberapa bentuk kegiatan tersebut antara lain kunjungan langsung ke konstituen untuk memahami kebutuhan mereka, rapat dengar pendapat dengan masyarakat dan organisasi, pengawasan proyek-proyek pemerintah yang sedang berjalan, serta pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dalam perumusan kebijakan dan pengawasan.


    Pada sesi tanya jawab, seorang warga bernama H. Saepul Mikdar menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan mendesak warga yang tinggal di sepanjang aliran irigasi. Ia mengusulkan pembangunan toilet umum atau fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) yang dinilai sebagai kebutuhan primer dan skala prioritas bagi masyarakat setempat.


    Menanggapi hal tersebut, H. Saryadi menyadari bahwa pemerintah mungkin tidak mengizinkan pembangunan di bantaran irigasi. Namun, ia berkomitmen untuk mencari solusi terbaik. "Kemungkinan pemerintah tidak mengizinkan pembangunan di pinggir irigasi, tapi kita akan cari solusi. Toilet umum akan kita usahakan untuk dibangun di atas tanah milik warga atau lahan yang memungkinkan," tegasnya. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+