• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Pemkab Karawang Beri Atensi Khusus pada Kasus Kekerasan Anak, Bupati Jenguk Korban di RSUD

    Minggu, 15 Februari 2026, Februari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-02-14T21:01:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menjenguk langsung seorang balita berusia 2,5 tahun yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan saat ini dirawat di RSUD Karawang. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi korban serta menjamin penanganan medis berjalan secara optimal.


    Dalam kunjungannya, Aep menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kekerasan yang menimpa anak tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Daerah sekaligus untuk memastikan korban mendapatkan perawatan terbaik hingga pulih sepenuhnya.


    “Saya datang untuk memastikan korban mendapatkan penanganan maksimal. Pemerintah daerah akan terus memberikan pendampingan agar proses pemulihan berjalan dengan baik,” ujar Aep dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).


    Selain memantau kondisi korban, Aep juga berdialog dengan tim medis dan keluarga korban guna mengetahui perkembangan kesehatan terkini. Ia turut memberikan dukungan moril kepada ibu korban agar tetap kuat mendampingi anaknya selama masa perawatan.


    Aep mengecam keras tindakan kekerasan terhadap anak dan meminta proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dalam situasi apa pun.


    Kasus penganiayaan ini terjadi di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang Barat pada Kamis (12/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban berinisial NA diduga mengalami kekerasan saat bersama seorang pria berinisial IP (30).


    Kapolres Karawang, Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Cep Wildan, menyatakan bahwa korban mengalami luka serius berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif dan mendapatkan pendampingan.


    “Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Korban mengalami luka serius dan saat ini masih dalam penanganan medis. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai aturan,” ujar Wildan.


    Polisi menduga pelaku melakukan kekerasan karena emosi saat korban terus menangis. Petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti.


    Pelaku kini telah diamankan oleh Polres Karawang dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


    Pihak kepolisian memastikan korban akan terus mendapatkan perlindungan serta pendampingan selama proses hukum berlangsung. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.


    Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk hadir melindungi korban dan memastikan hak-haknya terpenuhi, baik dari sisi medis, psikologis, maupun hukum. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+