KARAWANG, JEJAK HUKUM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengeluarkan himbauan resmi terkait larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan tahun 2026.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 267 tentang Himbauan Selama Ramadhan 1447 H/2026 M. Surat edaran ini merupakan hasil rapat bersama yang diikuti oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Karawang, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang, serta para undangan lainnya. Rapat tersebut digelar di Aula Gedung Singaperbangsa pada Sabtu (14/02/2025).
Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemkab Karawang dalam menjaga kesucian bulan Ramadhan. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., bahkan menegaskan tidak akan segan mencabut izin operasional jika ada perusahaan THM yang tetap nekat beroperasi.
"Di bulan suci Ramadhan tidak ada tempat hiburan yang buka, baik karaoke maupun spa. Saya sampaikan ini untuk ditutup total," ujar Bupati Aep saat diwawancarai usai memimpin rapat.
"Kalau mereka ada yang bandel, kami tidak akan segan mencabut izin operasional yang mereka miliki," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bupati Aep menekankan agar para pengusaha THM dapat mengindahkan himbauan Pemkab. Pihaknya berencana akan melakukan razia atau swiping secara intensif untuk memastikan tidak ada THM yang beroperasi selama Ramadhan.
"Saat pelaksanaan nanti kita akan lakukan razia atau swiping. Saya harap mereka betul-betul bisa mengikutinya, karena mereka sudah beraktivitas selama satu tahun. Untuk satu bulan ini, diharapkan mereka tidak boleh beroperasi," tandasnya.
Selain larangan operasional THM, Surat Edaran tersebut juga memuat sejumlah himbauan lain, antara lain:
· Pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, prostitusi, serta peredaran minuman beralkohol.
· Larangan pemasangan reklame, poster, publikasi, serta pertunjukan film atau hiburan lain yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, dan erotisme.
· Pembatasan aktivitas restoran selama bulan puasa.
· Pembatasan penggunaan pengeras suara di luar masjid dan mushola paling lambat hingga pukul 22.00 WIB.
Bupati Aep berharap seluruh pihak, mulai dari instansi pemerintah hingga pelaku usaha, dapat bersinergi dalam menegakkan regulasi yang ditetapkan terkait himbauan selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M. (Red)
