MEDAN, JEJAK HUKUM - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna menanggapi tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang membawa hampir 2 ton sabu.
Anang menyampaikan bahwa tuntutan yang disampaikan jaksa sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa, termasuk Fandi.
"Jadi di situ kelihatan mens rea-nya ada, dan mereka memperoleh uang sebelumnya. Sebelum melakukan itu, mereka mendapat uang operasional dari pemilik kapal tanker dan dijanjikan, kemudian apabila sampai di sana dua kali lipat. Artinya, mens rea di situ sudah ada," kata Anang di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026).
"Nah, sekarang terkait dengan itu, silakan. Tinggal bagaimana pleidoi-nya dari penasihat hukum terhadap tersangka Fandi Ramadhan, meyakini bahwa perbuatan dia seperti apa, bahwa dia hanya dia, silakan saja. Itu pembelaan hak dari terdakwa, tinggal nanti bisakah meyakinkan hakim," lanjut Anang.
Kapal Sea Dragon ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di perairan Tanjung Karimun. Pada saat itu, petugas membongkar isi kardus-kardus dan menemukan sabu sekitar dua ton, atau hampir senilai Rp 4 triliun.
Ada enam tersangka, termasuk ABK bernama Fandi, asal Medan Belawan. Mengenai peran Fandi, yang disebut baru beberapa hari bekerja sebagai ABK, Anang membantah. Anang menjelaskan bahwa Fandi telah bekerja sejak 1 Mei.
"Pertama, penuntut umum sudah melakukan penuntutan sesuai dengan berkas dan fakta-fakta hukum yang ada di pengadilan, bukan bagi opini, tetapi fakta hukum yang ada. Itu. Yang bersangkutan itu tidak (bekerja selama) tiga hari. Kalau itu seolah (dia) tiga hari tidak kerja. Yang bersangkutan itu (sudah bekerja) cukup (lama), dari mulai 1 Mei sudah ada di sana, mereka sudah ada di Bangkok," katanya.
Anang menjelaskan bahwa Fandi telah berada di Bangkok selama 10 hari, di mana awalnya tujuan kapal tersebut untuk membuat bahan bakar.
"Dan mereka bukannya bersandar di pelabuhan, tapi mereka ke tengah (laut). Tidak sebagaimana mestinya, dan mereka mengetahui bahwa ada pengiriman barang dalam bentuk kardus dan itu narkoba jenis sabu, narkoba hampir 2 ton," kata Anang.
"Dan mereka mengerti, kenapa mereka mengerti? Buktinya transaksinya ada di tengah laut, mereka menyadari. Yang keduanya juga, ketika barang itu datang, ini berdasarkan fakta sidang, menurut penuntutnya, barang-barang itu disembunyikan, ada yang di haluan, ada yang di dalam tangki minyak yang kosong," katanya.
Anang menambahkan bahwa pengusutan kasus narkoba tersebut dilakukan dengan adil. Selain Fandi, lima terdakwa lain juga dituntut mati.
"Jadi ada malah barang buktinya kurang dari 2 ton, 1 koma sekian ton, lebih kecil, hukuman mati juga. Dan perkara enam, enam orang dituntut mati, dua warga negara asing, warga negara Thailand. Terkait dengan bagaimana peran, ya, silakan dalam pembelaan. Tapi kita semata-mata berdasarkan fakta hukum seperti apa, tentunya majelis hakim nanti akan memutus sesuai dengan fakta dan juga nanti akan diperhatikan semua." (Red)
