KARAWANG, JEJAK HUKUM – Enam orang remaja diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Telukjambe Timur bersama Tim Dalmas Polres Karawang, Sabtu (21/2/2026) dini hari. Mereka diduga hendak melakukan tawuran dengan modus "perang sarung".
Para pelaku diciduk di wilayah Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, sekitar pukul 02.30 WIB. Penangkapan ini berawal saat petugas melakukan patroli rutin dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang bulan Ramadan.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, para remaja itu terlihat berkumpul dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan beberapa helai sarung yang telah dimodifikasi dan diduga kuat akan digunakan untuk aksi tawuran.
"Untuk mencegah terjadinya bentrokan yang dapat membahayakan warga dan para remaja itu sendiri, petugas langsung mengamankan mereka ke Mapolsek Telukjambe Timur," ujar Ipda Cep Wildan.
Selain mengamankan keenam remaja yang masih berstatus pelajar, polisi juga menyita empat unit sepeda motor dan enam potong kain sarung yang telah dimodifikasi sebagai barang bukti.
Saat ini, para remaja tersebut masih menjalani pendataan dan pembinaan di Mapolsek. Pihak kepolisian juga berencana memanggil orang tua serta pihak sekolah guna memberikan pemahaman dan mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi kegiatan anak-anaknya. "Ramadan seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan ibadah dan kebersamaan, bukan diwarnai dengan aksi-aksi yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegas Ipda Cep Wildan. (Red)
