• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Data Kacau, Utang Menggunung: Apa Bisa "Jenderal" Benahi BPJS?

    Rabu, 25 Februari 2026, Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-24T18:51:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM – Persoalan di tubuh BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan publik. Mulai dari defisit pembiayaan, keterlambatan pembayaran klaim rumah sakit, hingga polemik data Penerima Bantuan Iuran (PBI), masalah yang membelit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih terus bergulir.


    Sejak awal implementasi JKN, tantangan utamanya adalah menjaga keseimbangan antara pendapatan iuran dan biaya layanan. Ketimpangan profil risiko—di mana jumlah peserta yang aktif memanfaatkan layanan lebih banyak dibanding peserta sehat yang rutin membayar iuran—telah menciptakan tekanan finansial. Meskipun pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif dan skema subsidi, isu keberlanjutan dana tetap menjadi perdebatan.


    Tantangan Keuangan dan Data Peserta

    Ancaman defisit menjadi isu paling krusial. Proyeksi defisit BPJS Kesehatan pada 2026 diperkirakan mencapai Rp58,7 triliun, melonjak tajam dibanding defisit tahun 2024 yang hanya sekitar Rp7,14 triliun. Lonjakan ini dipicu oleh kenaikan biaya pelayanan kesehatan yang mencapai 15 persen per tahun, sementara iuran tidak mengalami penyesuaian.


    Per Februari 2026, utang BPJS Kesehatan tercatat sebesar Rp26,47 triliun. Pemerintah pun mempertimbangkan suntikan dana tambahan sebesar Rp20 triliun untuk menjaga keberlanjutan layanan tanpa menaikkan iuran secara drastis.


    Di sisi lain, validitas data peserta PBI juga menjadi pekerjaan rumah besar. Pemerintah melalui Kementerian Sosial, berdasarkan SK Mensos No. 3/HUK/2026, menonaktifkan sementara 11 juta peserta PBI per 1 Februari 2026 untuk pemutakhiran data. Targetnya, verifikasi lapangan (ground check) terhadap data tersebut akan rampung pada April 2026. Untuk menjamin keberlanjutan pengobatan, sekitar 106.000 peserta dengan penyakit katastropik telah diaktifkan kembali secara otomatis per 10 Februari 2026.


    Dampak di Lapangan

    Rumah sakit kerap mengeluhkan keterlambatan pembayaran klaim, sementara BPJS Kesehatan memperketat verifikasi untuk menekan potensi kecurangan. Ketegangan ini berdampak langsung pada pasien: antrean panjang, pembatasan layanan, hingga sistem rujukan berlapis yang dianggap berbelit.


    Ketidaksinkronan data antara pusat dan daerah juga menyebabkan warga miskin belum terdaftar, sementara warga mampu masih tercatat sebagai penerima bantuan. Akibatnya, akses layanan tidak merata dan menimbulkan kecemburuan sosial.


    Penunjukan Dirut Baru: Antara Harapan dan Tantangan

    Di tengah krisis ini, Presiden Prabowo menunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan yang baru. Langkah ini dinilai sebagai upaya membangun tim yang solid dan mampu menjalankan kebijakan kesehatan yang berpihak pada masyarakat luas.


    Ketua Umum IAKMI, Dr. Hermawan Saputra, menilai Prihati adalah sosok yang tepat dari sisi profesionalitas dan pemahaman di bidang jaminan sosial. “Memang tepat profesional, tepat orang, pengetahuan, dan memang memiliki wawasan di bidang jaminan sosial, rasanya oke saja,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).


    Hermawan menambahkan, kebijakan ke depan tidak hanya fokus pada pembiayaan layanan, tetapi juga penguatan upaya promotif dan preventif. “Sasaran strategis bukan sekadar kendali biaya, tapi kendali mutu dan cakupan akses dengan kepuasan masyarakat yang memadai. Itu yang harus dikejar oleh pimpinan direksi maupun dewan pengawas yang baru,” tegasnya.


    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, juga menyambut positif penunjukan Prihati. Menurutnya, latar belakang sebagai dokter dan pengalaman di militer menjadi kombinasi ideal. “Dari keilmuan tidak diragukan, sementara pengalaman militernya akan memperkuat disiplin dan tata kelola organisasi,” tuturnya.


    Pekerjaan Rumah yang Menanti

    Yahya menyoroti sejumlah tantangan mendesak yang harus segera ditangani direksi baru, antara lain:

    ✓ Pemutakhiran data 11 juta peserta nonaktif agar tidak kehilangan akses layanan.

    ✓ Reaktivasi kepesertaan sekitar 120.000 pasien penyakit katastropik.

    ✓ Perluasan kepesertaan, terutama dari sektor mandiri, untuk menjaga keseimbangan keuangan. Pasalnya, sekitar 50 juta peserta nonaktif berpotensi menyebabkan kerugian hingga Rp9–10 triliun pada 2025.

    ✓ Peningkatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan dan kemudahan proses klaim agar tidak ada lagi pasien BPJS yang ditolak.


    Penunjukan Prihati diharapkan menjadi momentum pembenahan menyeluruh, mulai dari kekacauan data, tata kelola keuangan, hingga peningkatan mutu layanan. Dengan koordinasi lintas sektor yang kuat bersama Kemenkes, Kemensos, dan DJSN, diharapkan kepercayaan publik terhadap program JKN dapat pulih.


    Tanpa pembenahan yang konsisten dan transparan, sengkarut yang beruluk hanya akan memperlebar jarak antara cita-cita layanan kesehatan universal dan realitas di lapangan. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+