KARAWANG, JEJAK HUKUM – Aktivitas pertambangan PT Mas Putih Belitung (MPB) dikabarkan hanya akan berlangsung hingga akhir Maret 2026. Informasi ini mengemuka berdasarkan pernyataan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Jenal Arifin, yang beredar di media sosial dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Dalam keterangannya, Jenal Arifin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat konsisten terhadap kebijakan operasional tambang MPB yang hanya diperbolehkan berjalan hingga batas waktu tertentu. Hal ini dikaitkan dengan proses Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disebut tidak akan diterbitkan kembali.
Ia menjelaskan, operasional yang saat ini masih berjalan merupakan kelanjutan dari izin yang telah terbit sebelumnya, sebelum adanya kebijakan baru di tingkat pemerintah provinsi. Dengan demikian, aktivitas tambang disebut masih berlangsung sampai izin tersebut berakhir.
"Komitmen pemprov tetap konsisten, operasional tambang MPB hanya sampai akhir Maret, karena proses RKAB tidak akan diterbitkan kembali," demikian pernyataan yang beredar dalam unggahan tersebut.
Informasi itu memicu beragam respons di kalangan masyarakat, khususnya warga yang selama ini menaruh perhatian terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Sebagian masyarakat menyambut baik rencana penghentian operasional karena dinilai sejalan dengan aspirasi warga terkait lingkungan. Sementara sebagian lainnya menilai perlu ada kejelasan mengenai dampak sosial dan ekonomi apabila aktivitas tambang benar-benar dihentikan.
Selain itu, isu penghentian izin tambang juga menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kebijakan pengelolaan sumber daya alam serta pengawasan pemerintah daerah terhadap kegiatan usaha pertambangan. Publik menilai perlu adanya transparansi dan komunikasi resmi agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan multitafsir.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi tertulis dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pihak manajemen PT MPB terkait kepastian penghentian izin operasional tersebut.
Masyarakat kini menantikan kepastian hingga batas waktu operasional yang disebut berakhir pada Maret 2026. Perkembangan kebijakan ke depan diperkirakan akan menjadi sorotan, mengingat isu pertambangan kerap berkaitan erat dengan aspek lingkungan, ekonomi lokal, dan kepentingan masyarakat sekitar. (Red)
