KARAWANG, JEJAK HUKUM – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang beredar di media daring, jajaran Polres Karawang bergerak cepat melakukan penyisiran di sebuah toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang di Jalan Pasundan, Kelurahan Adiarsa Barat, pada Jumat (20/02/2026).
Dipimpin oleh IPTU Yulianto, S.H., selaku Perwira Pengawas (Pawas), tim gabungan yang terdiri dari tujuh personel tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Langkah responsif ini diambil setelah adanya aduan masyarakat yang dimuat oleh media onediginews.com. Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., menginstruksikan tim piket fungsi untuk segera memverifikasi kebenaran informasi tersebut demi menjaga kondusivitas wilayah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di tempat:
1. Pemeriksaan Lokasi – Petugas mendatangi toko yang dimaksud, namun saat penggerebekan tidak ditemukan aktivitas transaksi jual-beli obat terlarang secara langsung.
2. Pengamanan Terduga Pelaku – Meski demikian, petugas tetap mengamankan oknum yang diduga sebagai penjual untuk dibawa ke Mapolsek Karawang guna pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
3. Penutupan Toko – Sebagai langkah preventif, petugas langsung menutup paksa toko tersebut agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas ilegal yang meresahkan warga.
Dalam keterangannya, Kapolres Karawang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam merespons cepat keluhan masyarakat.
"Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat dan rekan-rekan media. Kami pastikan setiap aduan terkait peredaran obat terlarang akan kami tindak lanjuti demi keselamatan generasi muda di Karawang," tegas pihak kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus. (Red)
