JAKARTA, JEJAK HUKUM – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) resmi melayangkan somasi kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia menyusul kebijakan penonaktifan massal peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat karena dilakukan secara sepihak tanpa sosialisasi yang memadai.
Penonaktifan ini berdasarkan implementasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang berdampak pada sekitar 11 juta jiwa penerima manfaat.
Ketua YLKI, Niti Emiliana, menegaskan bahwa penonaktifan tersebut tidak disertai mekanisme keberatan yang jelas maupun masa transisi yang manusiawi. "Negara tidak boleh menghapus hak jaminan kesehatan kelompok rentan secara tiba-tiba hanya karena persoalan data atau prosedur birokrasi yang tidak transparan," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi kuat masuk dalam kategori maladministrasi pelayanan publik karena mengabaikan hak konsumen atas informasi dan kewajiban negara dalam menyediakan pelayanan yang layak. Hingga kini, YLKI telah menerima 16 aduan masyarakat terkait persoalan ini, dan jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah.
Dalam somasi yang dilayangkan pada hari yang sama, YLKI mengajukan sejumlah tuntutan kepada Kementerian Sosial, yaitu:
✓ Menghentikan praktik penonaktifan mendadak tanpa pemberitahuan.
✓ Memulihkan dan menjamin reaktivasi kepesertaan, khususnya bagi kelompok rentan, demi keberlanjutan layanan kesehatan.
✓ Mengawasi proses reaktivasi agar berlangsung cepat, sederhana, dan maksimal selesai dalam 1x24 jam, serta menyediakan posko pengaduan yang mudah diakses.
✓ Memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar kebijakan, prosedur penonaktifan, serta data yang digunakan.
✓ Menerapkan prinsip kehati-hatian dengan menyediakan informasi yang memadai dan masa transisi minimal 3 hingga 6 bulan sebelum penonaktifan total dilakukan.
Niti menambahkan, apabila dalam waktu tiga hari kerja sejak surat somasi diterima tidak ada respons dan tindakan korektif yang nyata, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan. Langkah tersebut mencakup pengaduan resmi ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi, serta mempertimbangkan uji materiil terhadap regulasi terkait ke Mahkamah Agung. (Red)
