• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Visum Jadi Bukti, Polres Karawang Jerat Penganiaya Balita dengan UU Perlindungan Anak

    Minggu, 15 Februari 2026, Februari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-02-14T21:12:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Seorang balita perempuan berinisial NA (2,5 tahun) menjadi korban dugaan penganiayaan berat yang terjadi di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang Barat. Pelaku berinisial IP (30 tahun), seorang pria, telah diamankan oleh pihak kepolisian.


    Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (12/2/2026) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Menurut keterangan sementara, ibu korban sempat meninggalkan kamar untuk membeli makanan. Saat kembali, ia mendapati anaknya dalam kondisi terluka parah dengan luka-luka di sekujur tubuh dan bersimbah darah. Korban segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.


    Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Cep Wildan, membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.


    "Korban mengalami luka serius berdasarkan hasil visum. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan medis intensif dan mendapatkan pendampingan. Kami turut prihatin dan mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak," ujar Cep Wildan.


    Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan kekerasan karena terpancing emosi sesaat saat korban terus menerus menangis.


    Satuan Reserse Kriminal Khusus (PPA dan PPO) Polres Karawang telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti di lokasi kejadian. IP telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah lima tahun penjara.


    Pihak kepolisian memastikan korban akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitarnya. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+