masukkan script iklan disini
KARAWANG, JEJAK HUKUM – Sebanyak 23 negara di berbagai belahan dunia telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Penetapan ini dilakukan setelah umat Islam di negara-negara tersebut menyempurnakan ibadah puasa Ramadan selama 30 hari.
Keputusan ini menunjukkan adanya keseragaman di banyak kawasan, terutama Timur Tengah dan Afrika, dalam menentukan awal Syawal tahun ini. Di kawasan Teluk, Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Qatar, Kuwait, dan Bahrain secara resmi mengumumkan hal yang sama setelah hilal tidak terlihat pada Rabu (18/3/2026) petang, sehingga Ramadan digenapkan menjadi 30 hari.
Selain negara-negara Teluk, negara lain yang turut merayakan Idul Fitri pada 20 Maret 2026 antara lain Turki, Maladewa, Lebanon, Palestina, Yaman, Irak, Sudan, Djibouti, Somalia, Uganda, Nigeria, Chad, Gambia, Guinea, Benin, Senegal, Kamerun, dan Australia.
Penetapan ini tidak lepas dari perbedaan metode yang digunakan, yakni rukyatul hilal (pengamatan bulan) dan hisab (perhitungan astronomi). Negara-negara Timur Tengah umumnya mengandalkan rukyat, sementara Turki dan Australia menggunakan kombinasi kedua metode. Meski berbeda pendekatan, hasilnya seragam karena hilal dinilai belum memenuhi kriteria visibilitas.
Sementara itu, sejumlah negara seperti Afghanistan, Mali, dan sebagian wilayah Nigeria menetapkan Idul Fitri lebih awal, yakni pada Kamis, 19 Maret 2026, setelah mengonfirmasi terlihatnya hilal.
Perbedaan hari raya ini mencerminkan dinamika umat Islam dalam memahami syariat serta pengaruh otoritas keagamaan dan kondisi geografis setempat. Meski berbeda, esensi Idul Fitri tetap sama: sebagai momentum kemenangan dan mempererat silaturahmi setelah sebulan berpuasa. Umat Islam diharapkan saling menghormati perbedaan yang telah menjadi bagian dari khazanah peradaban Islam. Dikutip dari berbagai sumber. (Red)


