• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Advokat Jogja Keberatan Prajurit TNI Aktif Jadi Kuasa Hukum Perdata

    Sabtu, 07 Maret 2026, Maret 07, 2026 WIB Last Updated 2026-03-07T14:36:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    YOGYAKARTA, JEJAK HUKUM – Belasan advokat yang tergabung dalam Asosiasi Kantor Hukum Seluruh Indonesia (AKAMSI) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Jumat (6/3/2026), dilansir dari laman jogja,tribunnews,com. Mereka menggelar audiensi dengan Ketua PN Yogyakarta untuk menyampaikan keberatan atas dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif sebagai kuasa hukum dalam perkara perdata di pengadilan tersebut.


    Keberatan ini berawal dari perkara gugatan perdata Nomor 155/Pdt.G/2025/PN.Yyk yang diajukan klien AKAMSI di PN Yogyakarta. Dalam proses mediasi, hakim mediasi menolak kehadiran tiga anggota TNI Angkatan Udara (AU) aktif yang menjadi kuasa hukum pihak Tergugat I. Namun, dalam sidang pokok perkara, majelis hakim justru mengizinkan mereka tetap mendampingi tergugat.


    Ketua AKAMSI, Ahdiyat Isroni, menilai keputusan majelis hakim keliru karena menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1971 sebagai dasar hukum. Menurutnya, SEMA tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1952 tentang Penghasilan Dan Usaha Pegawai Negeri dalam Lapangan Partikelir, yang saat ini sudah tidak berlaku.


    "PP No. 12 Tahun 1952 telah dicabut oleh PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, Instruksi Kehakiman Angkatan Darat yang dirujuk dalam SEMA juga tidak relevan karena kuasa hukum yang dimaksud adalah anggota TNI AU, bukan TNI AD," tegas Ahdiyat di PN Yogyakarta.


    Ia juga menyoroti potensi dampak negatif dari keputusan tersebut terhadap sistem peradilan. Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan menciptakan preseden buruk dan mengaburkan batas antara institusi militer dan profesi hukum sipil.


    "Kami mendesak adanya klarifikasi dari PN Yogyakarta mengenai dasar hukum yang digunakan. Kami menolak keras keterlibatan TNI aktif sebagai kuasa hukum dalam perkara perdata di pengadilan umum. Kami juga meminta agar majelis hakim membatalkan surat kuasa Tergugat I," ujarnya.


    Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PN Yogyakarta, Muhammad Ismail Hamid, mengaku masih memverifikasi materi audiensi yang disampaikan AKAMSI. "Hari ini saya sudah cek, belum ada info terkait giat audiensi itu," jelasnya singkat. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+