YOGYAKARTA, JEJAK HUKUM – Belasan advokat yang tergabung dalam Asosiasi Kantor Hukum Seluruh Indonesia (AKAMSI) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Jumat (6/3/2026), dilansir dari laman jogja,tribunnews,com. Mereka menggelar audiensi dengan Ketua PN Yogyakarta untuk menyampaikan keberatan atas dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif sebagai kuasa hukum dalam perkara perdata di pengadilan tersebut.
Keberatan ini berawal dari perkara gugatan perdata Nomor 155/Pdt.G/2025/PN.Yyk yang diajukan klien AKAMSI di PN Yogyakarta. Dalam proses mediasi, hakim mediasi menolak kehadiran tiga anggota TNI Angkatan Udara (AU) aktif yang menjadi kuasa hukum pihak Tergugat I. Namun, dalam sidang pokok perkara, majelis hakim justru mengizinkan mereka tetap mendampingi tergugat.
Ketua AKAMSI, Ahdiyat Isroni, menilai keputusan majelis hakim keliru karena menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1971 sebagai dasar hukum. Menurutnya, SEMA tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1952 tentang Penghasilan Dan Usaha Pegawai Negeri dalam Lapangan Partikelir, yang saat ini sudah tidak berlaku.
"PP No. 12 Tahun 1952 telah dicabut oleh PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, Instruksi Kehakiman Angkatan Darat yang dirujuk dalam SEMA juga tidak relevan karena kuasa hukum yang dimaksud adalah anggota TNI AU, bukan TNI AD," tegas Ahdiyat di PN Yogyakarta.
Ia juga menyoroti potensi dampak negatif dari keputusan tersebut terhadap sistem peradilan. Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan menciptakan preseden buruk dan mengaburkan batas antara institusi militer dan profesi hukum sipil.
"Kami mendesak adanya klarifikasi dari PN Yogyakarta mengenai dasar hukum yang digunakan. Kami menolak keras keterlibatan TNI aktif sebagai kuasa hukum dalam perkara perdata di pengadilan umum. Kami juga meminta agar majelis hakim membatalkan surat kuasa Tergugat I," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PN Yogyakarta, Muhammad Ismail Hamid, mengaku masih memverifikasi materi audiensi yang disampaikan AKAMSI. "Hari ini saya sudah cek, belum ada info terkait giat audiensi itu," jelasnya singkat. (Red)
