KARAWANG, JEJAK HUKUM – Dugaan pelecehan terhadap profesi advokat mencuat di Kabupaten Karawang setelah seorang pejabat Human Resources Development (HRD) di salah satu perusahaan swasta dilayangkan somasi oleh sejumlah advokat.
Somasi tersebut dilayangkan oleh tim advokat dari Kantor Hukum FH dan Rekan pada 12 Maret 2026, menyusul beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berasal dari HRD perusahaan tersebut yang menyebut advokat sebagai “pengacara abal-abal.”
Pernyataan tersebut dinilai merendahkan martabat profesi advokat yang dilindungi undang-undang.
Advokat dari Kantor Hukum FH dan Rekan, Pajar Ramadan, SH mengatakan pernyataan tersebut sangat disayangkan karena berpotensi merendahkan profesi advokat yang secara hukum dilindungi negara.
“Kami sangat menyayangkan adanya pernyataan yang menyebut advokat sebagai pengacara abal-abal. Profesi advokat adalah profesi yang dilindungi undang-undang dan memiliki kehormatan yang harus dijaga,” ujar Pajar kepada Jejakhukum.com, Kamis (12/03/2026)
Dikatakannya polemik ini bermula dari persoalan sisa pembayaran gaji tiga mantan pekerja perusahaan tersebut, yakni Sabrina Ramdani Aji, Imelia Lia Harija, dan Isnainai Setiawati. Ketiga mantan pekerja tersebut kemudian memberikan kuasa hukum kepada Rizkie Gunawan, SH dan Besman Andreas Nainggolan, SH untuk membantu menyelesaikan persoalan hak mereka.
Pada 3 Februari 2026, para advokat bersama tim paralegal mendatangi kantor perusahaan tersebut di kawasan industri Karawang untuk melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak HRGA dan tim legal perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, persoalan pembayaran sisa gaji disebut telah diselesaikan secara musyawarah.
Namun polemik justru muncul setelah pertemuan tersebut berlangsung. Tak lama setelah pertemuan itu, para advokat mengaku menerima tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berasal dari HRD perusahaan.
Dalam percakapan tersebut tertulis kalimat:
“Logika aja ya, aku undang mereka resmi untuk datang ambil uang. Eh yang datang kesini pengacara abal-abal.”
Pernyataan tersebut diduga merujuk kepada para advokat yang datang mewakili pekerja dalam proses penyelesaian masalah.
Pajar menilai kalimat tersebut tidak hanya merendahkan, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik profesi advokat.
“Pernyataan seperti itu berpotensi mencederai kehormatan profesi advokat. Kami menilai hal tersebut tidak pantas disampaikan, apalagi oleh pejabat perusahaan,” katanya.
Profesi Advokat Dilindungi Undang-Undang
Dalam somasinya dijelaskan bahwa para advokat yang dimaksud telah menjalani seluruh tahapan resmi sebelum menjalankan profesi advokat, mulai dari pendidikan sarjana hukum, pendidikan profesi advokat, ujian profesi advokat, masa magang dua tahun, hingga pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Bandung.
Dengan status tersebut, para advokat memiliki hak untuk menjalankan profesinya di seluruh wilayah hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam somasi yang dilayangkan kepada oknum HRD tersebut, kuasa hukum juga menyinggung sejumlah ketentuan hukum yang diduga dilanggar, di antaranya Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 434 KUHP tentang fitnah, Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyerangan kehormatan melalui media elektronik.
Menurut Pajar, langkah somasi dilakukan sebagai bentuk peringatan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik.
“Kami memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Namun apabila tidak ada itikad baik, kami tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Dalam surat somasi tersebut, pihak advokat memberikan waktu tiga hari sejak diterimanya surat somasi kepada pihak HRD tersebut untuk memberikan tanggapan.
Jika tidak ada respons, pihak advokat menyatakan akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata. (Gie)


