KARAWANG, JEJAK HUKUM – Sejumlah bidan desa di Kabupaten Karawang yang baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengeluhkan penurunan penghasilan yang signifikan. Para tenaga kesehatan ini mengaku pendapatannya berkurang drastis dibandingkan saat masih berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) daerah.
Keluhan ini disampaikan dalam rapat yang digelar di Gedung Asda 1 Karawang pada Senin (9/3/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan bidan, Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Karawang, Dinas Kesehatan, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Salah seorang perwakilan bidan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. Saat masih berstatus PTT, mereka menerima gaji sekitar Rp3,4 juta per bulan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang. Namun, setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, skema penggajian berubah.
“Awalnya kami senang ketika diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tetapi ketika melihat kenyataannya gaji kami justru turun. Dari sebelumnya Rp3,4 juta sekarang hanya sekitar Rp1 juta,” ujarnya, Senin (9/3/2025).
Menurutnya, penurunan ini terjadi karena sistem penggajian kini dialihkan ke masing-masing puskesmas melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Besaran gaji pun disesuaikan dengan kemampuan keuangan puskesmas setempat, berbeda dengan sebelumnya yang terpusat dari APBD.
Para bidan mempertanyakan kebijakan ini. Mereka merujuk pada aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu minimal tidak boleh lebih kecil dari penghasilan sebelum diangkat.
“Kami tidak meminta kenaikan gaji. Kami hanya berharap setidaknya jumlahnya sama seperti sebelum diangkat. Tapi kenyataannya justru lebih kecil,” katanya.
Ia menambahkan, dari sekitar 125 bidan desa berstatus PTT daerah di Karawang, saat ini tersisa 23 orang yang belum mendapatkan formasi tetap. Mereka inilah yang kemudian diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Selain persoalan nominal gaji, para bidan juga mengeluhkan ketidakpastian status kepegawaian. Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah kontrak mereka akan diperpanjang, ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu, atau justru dihentikan karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Situasi ini dinilai memprihatinkan mengingat besarnya peran bidan desa sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat desa. Data-data kesehatan masyarakat seperti angka stunting, hasil penimbangan balita, data ibu hamil, imunisasi, hingga kesehatan anak, semuanya bersumber dari kerja para bidan di lapangan.
“Dengan beban kerja yang cukup besar, rasanya tidak adil jika kami hanya diberikan upah sekitar Rp1 juta per bulan. Apalagi kami sekarang sudah berpendidikan S1 profesi,” paparnya.
Sebagai perbandingan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang saat ini mencapai sekitar Rp5,8 juta. Para bidan berharap ada kebijakan yang lebih memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan di tingkat desa.
Tanggapan Pemerintah Daerah
Menanggapi keluhan tersebut, Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Karawang, Ridwan Salam, menyatakan bahwa pihaknya hanya berupaya menjembatani aspirasi para bidan. Ia menyebut pembahasan mengenai hal ini sebenarnya sudah pernah dilakukan sebelumnya dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ridwan mengingatkan bahwa meski tuntutan yang disampaikan wajar, para pegawai tetap harus menjalankan kewajiban mereka dengan baik. “Kontrak kinerja PPPK paruh waktu akan dievaluasi setiap satu tahun sekali sebagaimana ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Ia juga berharap persoalan ini tidak hanya dilihat dari sisi besaran gaji dan tunjangan, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Terkait besaran gaji, Ridwan mempersilahkan wartawan untuk mengonfirmasi langsung ke Dinas Kesehatan.
“Informasi yang saya dengar, angka Rp1 juta itu baru gaji pokok dan belum termasuk tunjangan kinerja. Jika digabungkan, penghasilannya bisa mencapai sekitar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta atau lebih,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada angka pasti terkait besaran gaji atau honor yang akan diterima. “Untuk gaji atau honornya nanti diatur oleh BLUD atau puskesmasnya masing-masing. Jadi memang saat ini belum ada angka pastinya,” singkatnya.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Karawang, Kurniasih, memilih untuk tidak berkomentar saat dimintai keterangan terkait persoalan ini. (Red)
