• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    MUI: Serangan ke Iran Picu Konflik Luas, Indonesia Harus Keluar dari Board of Peace

    Selasa, 03 Maret 2026, Maret 03, 2026 WIB Last Updated 2026-03-02T22:14:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait eskalasi konflik di Timur Tengah pasca serangan militer yang dilancarkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada Sabtu (28/2/2026). Dalam tausiyah bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2026 yang ditandatangani pada Ahad (1/3/2026), MUI tidak hanya mengutuk keras serangan tersebut tetapi juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk menarik diri dari Board of Peace (BoP).


    Tausiyah tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, dan Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan.


    Kutukan dan Duka Mendalam

    MUI menyampaikan keprihatinan mendalam atas serangan yang menewaskan sejumlah tokoh penting, termasuk Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei. "MUI menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei sebagai akibat serangan Israel-Amerika. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Beliau gugur sebagai syuhada, kita doakan semoga menjadi penghuni surga, Amin," demikian bunyi pernyataan MUI.


    Selain menimbulkan korban jiwa di kalangan pimpinan, MUI juga menyoroti serangan bom yang dilaporkan menyasar sekolah dasar di Iran. Aksi ini dinilai bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.


    Seruan untuk Keluar dari Board of Peace

    Reaksi keras MUI juga ditujukan kepada Board of Peace (BoP), sebuah inisiatif perdamaian yang melibatkan Amerika Serikat. MUI menilai keanggotaan Indonesia dalam forum tersebut tidak lagi efektif dan justru kontraproduktif terhadap upaya perdamaian, khususnya terkait kemerdekaan Palestina.


    "MUI mendesak pemerintah Indonesia agar segera mencabut keanggotaan dari Board of Peace (BoP). Lembaga ini dinilai tidak efektif mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina, dan yang terjadi justru sebaliknya," tegas Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, dalam pernyataan tausiyahnya.


    MUI menilai serangan AS-Israel ke Iran merupakan eskalasi serius yang memperkuat arsitektur keamanan yang timpang dan berpotensi menyeret kawasan Timur Tengah ke dalam konflik terbuka yang lebih luas.


    Membela Hak Iran untuk Membela Diri

    Meski mengutuk keras agresi militer AS dan Israel, MUI memberikan pembelaan terhadap serangan balasan yang dilakukan Iran ke pangkalan militer di kawasan Teluk. Menurut MUI, tindakan tersebut merupakan hak yang dibenarkan dan dilindungi oleh hukum internasional karena target serangannya adalah instalasi militer, berbeda dengan serangan AS-Israel yang disebut-sebut menyasar warga sipil.


    "Serangan balasan Iran ini dibenarkan dan dilindungi oleh hukum internasional. Untuk menghindari eskalasi yang lebih luas, Amerika dan Israel harus menghentikan serangan ke Iran karena bertentangan dengan Pasal 2 (4) Deklarasi PBB," ujar Kiai Anwar.


    Seruan Global dan Doa

    Menyikapi situasi yang kian memanas, MUI mengajak umat Islam di seluruh dunia untuk menggelar qunut nazilah, yaitu doa khusus dalam shalat untuk memohon pertolongan Allah SWT bagi umat Muslim yang tertindas dan mengalami musibah.


    Di tingkat internasional, MUI menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mengambil langkah maksimal guna menghentikan agresi perang dan memastikan penghormatan terhadap hukum internasional. MUI meyakini bahwa kelanjutan perang hanya akan mendatangkan kemudharatan global.(Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+