JAKARTA, JEJAK HUKUM – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang konsisten memasukkan unsur kerugian perekonomian nasional dalam tuntutan kasus korupsi dinilai sebagai terobosan hukum yang kredibel. Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, menilai strategi ini membuktikan komitmen Kejagung dalam memulihkan aset negara yang dicuri para koruptor.
Suparji mengungkapkan, tuntutan progresif dari Korps Adhyaksa tersebut bukan tanpa dasar lantaran sebelumnya hakim telah mengabulkan tuntutan serupa dalam kasus korupsi nikel.
"Ada landasan normatifnya (UU) sehingga layak untuk dimasukkan (sebagai kerugian negara)," ujar Suparji, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, secara norma hukum terdapat dua jenis kerugian yang dapat dikejar, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian nasional. Secara sosiologis, Suparji menilai langkah Kejagung itu sebagai mekanisme asset recovery yang paling efektif.
Ia menekankan, jika Kejaksaan hanya terpaku pada kerugian keuangan negara konvensional, maka pengembalian harta negara dari hasil tindak pidana korupsi tidak akan berjalan maksimal. Ia pun mengingatkan bahwa preseden keberhasilan Kejagung dalam meyakinkan hakim sudah teruji, termasuk dalam kasus korupsi timah yang menyentuh aspek kerusakan lingkungan.
"Itu (kasus timah) banyak menggunakan kerugian negara dari kerusakan lingkungan. Kan bisa dimasukkan seperti itu," ujarnya.
Suparji juga mengapresiasi keberanian Kejagung karena tuntutan kerugian perekonomian yang masif diharapkan mampu menciptakan efek jera signifikan.
"Supaya ke depan tidak ada tindakan-tindakan koruptif karena penggantian kerugian negara yang sangat besar, sehingga memberikan semacam ketakutan untuk korupsi," imbuhnya.
Adapun terkait tantangan pembuktian actual loss sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK), Suparji meyakini Kejagung mampu merasionalisasi perhitungan tersebut melalui bantuan para ahli, terutama jika bersumber dari data nyata seperti kerusakan lingkungan. (Red)
