JAKARTA, JEJAK HUKUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, menerima aliran dana secara rutin setiap bulan terkait jasa pengamanan tambang batu bara. Dana tersebut diduga berasal dari perusahaan yang terafiliasi dengan eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang tengah ditangani dalam kasus gratifikasi metrik ton batu bara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dugaan ini menjadi dasar pemeriksaan terhadap Japto pada Selasa, 10 Maret 2026. Penerimaan uang diduga diberikan secara berkala sebagai imbalan atas jasa pengamanan di area pertambangan yang dikelola perusahaan terkait Rita Widyasari.
"Terkait pemeriksaan Saudara J, mengenai jumlah uang atau frekuensi penerimaannya, informasi yang kami terima memang diberikan setiap bulan," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.
Meski tidak merinci besaran nominalnya, Asep menyebutkan bahwa penerimaan uang tersebut berkaitan dengan struktur organisasi kemasyarakatan yang dipimpin oleh Japto. Sumber dana diduga berasal dari penerimaan gratifikasi metrik ton tambang batu bara yang tengah ditelusuri penyidik.
"Organisasi itu memiliki struktur hingga ke Kalimantan Timur, tempat perusahaan Saudari Rita beroperasi," tegas Asep, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
KPK mengungkapkan bahwa dana pengamanan diterima Japto dari hasil pertambangan PT Alamjaya Barapratama. Perusahaan tersebut, bersama PT Sinar Kumala Naga dan PT Bara Kumala Sakti, telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus gratifikasi metrik ton tambang yang menjerat Rita Widyasari. Ketiga perusahaan itu diduga menjadi sarana penerimaan uang hasil korupsi.
Sebelumnya, KPK juga menyoroti potensi kerugian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam kasus ini. Rita diduga menerima sejumlah uang dari setiap proses eksplorasi tambang batu bara. Pengusutan ini menjadi pintu masuk untuk mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus pencucian uang, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemerintah Provinsi Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Saat ini, Rita menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari pemohon izin serta rekanan proyek. Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. (Red)
