KARAWANG, JEJAK HUKUM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah menetapkan Daftar Prioritas Pembangunan untuk Tahun Anggaran 2026 melalui Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.544-Huk/2025. Dokumen yang ditandatangani Bupati Aep Syaepuloh pada 29 Desember 2025 ini menjadi landasan percepatan pembangunan daerah sekaligus wujud komitmen terhadap transparansi anggaran.
Sebanyak 10 kegiatan utama menjadi fokus pemerintah daerah, yang mencakup sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik.
Memperkuat Layanan Dasar
Di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang mendapat mandat untuk membangun Unit Sekolah Baru (USB) SDN Makmurjaya I di Kecamatan Jayakerta dan USB SMPN 3 Majalaya di Kecamatan Majalaya. Kedua proyek ini diharapkan mampu mengurangi kesenjangan akses pendidikan di wilayah tersebut.
Sementara itu, di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan akan memprioritaskan pembangunan Puskesmas Kotabaru guna memperluas jangkauan layanan kesehatan primer bagi masyarakat.
Infrastruktur Jalan dan Jembatan Mendominasi
Sebanyak tujuh dari sepuluh proyek prioritas tahun depan berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Fokus utamanya adalah peningkatan konektivitas dan aksesibilitas wilayah, dengan rincian proyek sebagai berikut:
· Peningkatan Jalan Rengasdengklok–Sungaibuntu
· Peningkatan Jalan Gembongan–Muarabaru
· Penggantian Jembatan Kalen Kapal
· Rehabilitasi Jembatan Cimider
· Pelebaran Jalan Karangjati–Cilamaya
Selain itu, PUPR juga akan membangun sarana dan prasarana di Kecamatan Kotabaru, berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik, sebagai upaya meningkatkan kualitas lingkungan dan fasilitas sosial masyarakat.
Pengawasan Ketat dari KPK
Keistimewaan dari penetapan prioritas pembangunan tahun ini adalah adanya klausul pengawasan ketat. Seluruh proyek yang masuk dalam daftar akan menjadi lokus Monitoring dan Evaluasi (MCSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sepanjang tahun 2026, KPK akan melakukan probity audit dan reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk memastikan tata kelola yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
“Keputusan ini dibuat dalam rangka tertib administrasi, transparansi, dan penentuan arah pembangunan. Dengan pengawasan langsung dari KPK, kami menjamin anggaran untuk kepentingan publik dapat digunakan seefisien dan seakuntabel mungkin,” ujar Bupati Aep Syaepuloh mengacu pada diktum Keputusan tersebut.
Dengan peta jalan yang jelas dan pengawasan yang ketat, Kabupaten Karawang memasuki tahun 2026 dengan optimisme mewujudkan pembangunan yang terarah dan berintegritas. (Red)
