KARAWANG, JEJAK HUKUM – Mamat (39), sopir truk yang menyebabkan tewasnya warga negara Jepang, Yukihiro Nabae, dalam kecelakaan di Karawang, resmi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Putusan ini merupakan penguatan dari vonis Pengadilan Negeri Karawang. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang menyatakan tidak terima dan mengajukan upaya hukum kasasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyatakan sikap kasasi pada 3 Maret 2026 dan tengah menyusun memori kasasi. "Sikap kasasi itu kami sudah nyatakan pada tanggal 3 Maret. Kami sudah buat memori kasasi. Nah sekarang berproses," ujar Dedy saat diwawancarai awak media kompas,com di kantornya, Jumat (6/3/2026).
Kronologi hukum bermula pada 22 Desember 2025, saat JPU menuntut Mamat dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, pada 21 Januari 2026, Hakim Pengadilan Negeri Karawang hanya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dengan denda yang sama. Kejaksaan yang menilai putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan pun mengajukan banding. Sayangnya, pada 25 Februari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung justru menguatkan vonis dua tahun penjara tersebut.
Mamat adalah sopir dump truck bernomor polisi B 9596 UQA yang membawa muatan limbah abu bekas pembakaran batu bara (fly ash) seberat 27,64 ton. Ia didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kecelakaan tragis terjadi di exit Tol Karawang Barat, ruas Jakarta-Cikampek, pada Rabu (30/7/2025) sore. Truk yang dikemudikan Mamat terguling dan menimpa mobil Toyota Voxy B 2052 FBB yang ditumpangi korban, Yukihiro Nabae (63), yang diketahui menjabat sebagai pimpinan PT Nissen Chemitec Indonesia. Korban tewas di tempat.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Mamat mengaku hanya menjalankan perintah perusahaan dan tidak menyadari bahwa truk yang dikendarainya kelebihan muatan. Selain itu, fungsi rem truk juga menjadi sorotan. Meski awalnya berfungsi normal, rem dilaporkan blong saat pengereman dilakukan, yang berujung pada kecelakaan.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain dump truck, mobil Toyota Voxy, dan muatan fly ash yang saat ini disimpan di pool Jasa Marga. Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena melibatkan warga negara asing dan menimbulkan korban jiwa. (Red)
