JAKARTA, JEJAK HUKUM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, baru enam hari setelah ia resmi menjabat. Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kediamannya di Jakarta, pada Kamis (16/4/2026).
Hery Susanto ditangkap terkait dugaan penerimaan uang dalam pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejumlah pertambangan. Setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, penyidik menetapkan Hery sebagai tersangka.
Pada pukul 11.19 WIB, Hery yang menggunakan kaos berlogo PLN dan dibalut rompi tahanan berwarna jingga khas Kejaksaan, keluar dari Gedung Jampidsus sambil diborgol. Ia kemudian digiring ke mobil tahanan. Kejagung belum menjelaskan secara rinci duduk perkara kasus yang menjeratnya.
Peristiwa ini terjadi hanya hitungan hari setelah Hery mengucapkan sumpah sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 di hadapan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, pada Jumat (10/4/2026). Hery dan delapan anggota Ombudsman lainnya resmi menggantikan kepengurusan sebelumnya yang dipimpin oleh Mokhammad Najih. (Red)
