KARAWANG, JEJAK HUKUM – Seorang pejabat di Karawang berinisial AG nyaris menjadi korban penipuan oleh oknum tak dikenal yang diduga mengaku sebagai Ketua AMKI Karawang, Endang Nupo. Pelaku menggunakan foto profil dan nama yang menyerupai Endang Nupo untuk meyakinkan korban melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0813-1361-9599.
Modus yang digunakan tergolong klasik namun masih kerap terjadi. Pelaku meminta sejumlah uang dengan dalih telah membantu menyelesaikan perkara hukum di Kejaksaan Tinggi.
Awalnya, AG sempat merespons komunikasi tersebut. Namun, kecurigaan muncul ketika nomor yang digunakan pelaku tidak sesuai dengan kontak asli yang tersimpan di ponselnya. Selain itu, gaya komunikasi pelaku dinilai tidak mencerminkan pribadi Endang Nupo yang dikenal.
“Saya sempat merespons, tapi lama-lama curiga. Kang Endang tidak pernah meminta-minta seperti itu. Nomornya juga berbeda, meskipun pakai foto beliau,” ungkap AG.
Untuk memastikan kebenarannya, AG langsung menghubungi Endang Nupo. Hasilnya dipastikan bahwa permintaan tersebut adalah penipuan.
Endang Nupo mengaku terkejut saat mengetahui namanya dicatut untuk aksi penipuan. Saat dihubungi, ia tengah dalam perjalanan menuju Hotel Resinda Karawang bersama rekan kerjanya.
“Saya kaget saat ditelepon Pak AG. Saya tidak pernah menghubungi apalagi meminta uang dengan alasan apa pun. Itu jelas penipuan,” tegas Endang.
Ia juga menyayangkan tindakan pelaku yang dinilai mencoreng nama baiknya demi keuntungan pribadi. Endang memastikan akan menindaklanjuti kasus ini dengan berkonsultasi kepada kuasa hukumnya.
“Saya heran kenapa harus mencatut nama saya. Ini jelas merugikan dan mencemarkan nama baik. Akan saya konsultasikan ke lawyer,” tambahnya.
Aspek Hukum: Pelaku Terancam Pidana Berlapis
Perbuatan pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya:
1. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Pelaku yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
2. Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mengatur tentang manipulasi, penciptaan, atau penggunaan informasi elektronik seolah-olah data yang otentik. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
3. Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE (jika terbukti mencemarkan nama baik). Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya pejabat publik, untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan tokoh tertentu. Verifikasi langsung melalui kontak resmi menjadi langkah penting untuk menghindari kerugian. (Red)
